Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Harus Usut Dalang Kasus PAW Caleg Hingga Internal PDI-P

Kompas.com - 12/01/2020, 09:05 WIB
Dani Prabowo,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay berharap, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut seluruh pihak yang terlibat dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) caleg PDI Perjuangan.

Diketahui, perkara tersebut menyeret nama mantan komisioner KPU, Wahyu Setiawan.

Sebab, menurut dia, apabila melihat perjalanan perkaranya, niat jahat tersebut bukan berasal dari internal KPU, melainkan ada peran partai politik di dalamnya.

"Harus didalami betul pihak-pihak ini yang memang kelihatannya bermain curang dengan cara menyogok, memberi hadiah. Itu kan kalau kita lihat penjelasan KPK jelas," kata Hadar saat dihubungi Kompas.com, Jumat (10/1/2020).

Baca juga: Penjelasan PDI-P soal 3 Surat Bertanda Tangan Megawati dan Hasto untuk KPU

Kasus bermula ketika caleg PDI-P asal Dapil Sumatera Selatan I Nazarudin Kiemas meninggal dunia dua pekan sebelum pencoblosan.

Saat pencoblosan, Nazarudin justru menjadi caleg PDI-P dengan perolehan suara tertinggi.

Sesuai mekanisme, posisi Nazarudin digantikan oleh pemilik suara tertinggi kedua, yaitu Riezky Aprilia.

Namun, PDI-P justru mengajukan gugatan atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara kepada Mahkamah Agung.

Baca juga: KPK Diminta Usut Keterlibatan Komisioner KPU Lain dalam Kasus Suap PAW Caleg PDI-P

Meski MA mengeluarkan fatwa bahwa parpol lah yang berhak menentukan PAW, KPU tetap berpegangan pada aturan.

Sehingga di dalam rapat pleno, KPU tetap menetapkan Riezky Aprilia sebagai pengganti Nazarudin.

"Jadi saya melihat belakangan ini sebetulnya semakin besar persoalan, di mana parpol ikut mengganggu sistem yang sudah berlaku. Sistem yang sudah diatur jelas di dalam peraturan perundang-undangan," kata dia.

Hadar menyatakan, sikap Wahyu yang menjanjikan sesuatu dapat membantu mengupayakan agar keputusan PAW dapat sesuai kehendak parpol tidak dapat dibenarkan.

Baca juga: Ketua DPP PDI-P Minta Harun Masiku Menyerahkan Diri ke KPK

"Menjanjikan bisa mengupayakan, mendorong bisa melakukan sesuatu, melihat peserta pemilu ini yang sebetulnya yang harus dibongkar. Ini PR KPK dan DPR kita untuk ingatkan sistem peradilan kita," ujar dia.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka.

Selain Wahyu, tiga orang lainnya yaitu caleg PDI Perjuangan asal Dapil I Sumatera Selatan Harun Masiku, mantan anggota Bawaslu Agustriani Tio Fridelina dan pihak swasta yang bertindak sebagai pemberi suap, Saeful.

Tiga dari empat tersangka kini telah ditahan KPK. Namun Harun sampai saat ini masih berstatus buronan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PAN Yakin Prabowo-Gibran Bakal Bangun Kabinet Zaken

PAN Yakin Prabowo-Gibran Bakal Bangun Kabinet Zaken

Nasional
Puan Lantik 3 Srikandi Anggota PAW dari Fraksi P-Nasdem, PPP, dan PKB

Puan Lantik 3 Srikandi Anggota PAW dari Fraksi P-Nasdem, PPP, dan PKB

Nasional
Jokowi Gelar Bukber di Istana, Wapres Singgung soal Kendalikan Nafsu Saat Berikan Tausiyah

Jokowi Gelar Bukber di Istana, Wapres Singgung soal Kendalikan Nafsu Saat Berikan Tausiyah

Nasional
Misi Kemanusiaan di Palestina, Fadli Zon Harap Kerja Sama Lembaga Zakat Indonesia-UNRWA Segera Dibentuk

Misi Kemanusiaan di Palestina, Fadli Zon Harap Kerja Sama Lembaga Zakat Indonesia-UNRWA Segera Dibentuk

Nasional
Soal Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis, Kubu Ganjar-Mahfud: Alasan Mengada-ada

Soal Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis, Kubu Ganjar-Mahfud: Alasan Mengada-ada

Nasional
DPR Setujui Perpanjangan Waktu Pembahasan RUU KIA, Puan Ungkap Alasannya

DPR Setujui Perpanjangan Waktu Pembahasan RUU KIA, Puan Ungkap Alasannya

Nasional
Arus Mudik Lebaran 2024 Diperkirakan Melonjak, Komisi V DPR Minta Kemenhub Serius Siapkan Kelaikan Angkutan Umum

Arus Mudik Lebaran 2024 Diperkirakan Melonjak, Komisi V DPR Minta Kemenhub Serius Siapkan Kelaikan Angkutan Umum

Nasional
Yakin MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, TKN: Gugatannya Tidak Masuk Akal

Yakin MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, TKN: Gugatannya Tidak Masuk Akal

Nasional
Kemenko Polhukam Identifikasi 1.900 Mahasiswa Jadi Korban TPPO Bermodus 'Ferienjob' di Jerman

Kemenko Polhukam Identifikasi 1.900 Mahasiswa Jadi Korban TPPO Bermodus "Ferienjob" di Jerman

Nasional
Lewat Telepon, Putra Mahkota Abu Dhabi Ucapkan Selamat ke Gibran

Lewat Telepon, Putra Mahkota Abu Dhabi Ucapkan Selamat ke Gibran

Nasional
Cerita soal Saham Freeport, Jokowi: Seperti Tak Ada yang Dukung, Malah Sebagian Mem-'bully'

Cerita soal Saham Freeport, Jokowi: Seperti Tak Ada yang Dukung, Malah Sebagian Mem-"bully"

Nasional
Akui Negosiasi Alot, Jokowi Yakin Indonesia Bisa Dapatkan 61 Persen Saham Freeport

Akui Negosiasi Alot, Jokowi Yakin Indonesia Bisa Dapatkan 61 Persen Saham Freeport

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Tolak Gugatan ke MK Disebut Salah Alamat oleh KPU

Kubu Ganjar-Mahfud Tolak Gugatan ke MK Disebut Salah Alamat oleh KPU

Nasional
Jokowi Gelar Buka Puasa di Istana, 2 Menteri PDI-P Tak Tampak

Jokowi Gelar Buka Puasa di Istana, 2 Menteri PDI-P Tak Tampak

Nasional
Polisi Tangkap 5 Tersangka Pengoplos BBM Pertalite Jadi Pertamax

Polisi Tangkap 5 Tersangka Pengoplos BBM Pertalite Jadi Pertamax

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com