Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Harus Usut Dalang Kasus PAW Caleg Hingga Internal PDI-P

Kompas.com - 12/01/2020, 09:05 WIB
Dani Prabowo,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay berharap, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut seluruh pihak yang terlibat dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) caleg PDI Perjuangan.

Diketahui, perkara tersebut menyeret nama mantan komisioner KPU, Wahyu Setiawan.

Sebab, menurut dia, apabila melihat perjalanan perkaranya, niat jahat tersebut bukan berasal dari internal KPU, melainkan ada peran partai politik di dalamnya.

"Harus didalami betul pihak-pihak ini yang memang kelihatannya bermain curang dengan cara menyogok, memberi hadiah. Itu kan kalau kita lihat penjelasan KPK jelas," kata Hadar saat dihubungi Kompas.com, Jumat (10/1/2020).

Baca juga: Penjelasan PDI-P soal 3 Surat Bertanda Tangan Megawati dan Hasto untuk KPU

Kasus bermula ketika caleg PDI-P asal Dapil Sumatera Selatan I Nazarudin Kiemas meninggal dunia dua pekan sebelum pencoblosan.

Saat pencoblosan, Nazarudin justru menjadi caleg PDI-P dengan perolehan suara tertinggi.

Sesuai mekanisme, posisi Nazarudin digantikan oleh pemilik suara tertinggi kedua, yaitu Riezky Aprilia.

Namun, PDI-P justru mengajukan gugatan atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara kepada Mahkamah Agung.

Baca juga: KPK Diminta Usut Keterlibatan Komisioner KPU Lain dalam Kasus Suap PAW Caleg PDI-P

Meski MA mengeluarkan fatwa bahwa parpol lah yang berhak menentukan PAW, KPU tetap berpegangan pada aturan.

Sehingga di dalam rapat pleno, KPU tetap menetapkan Riezky Aprilia sebagai pengganti Nazarudin.

"Jadi saya melihat belakangan ini sebetulnya semakin besar persoalan, di mana parpol ikut mengganggu sistem yang sudah berlaku. Sistem yang sudah diatur jelas di dalam peraturan perundang-undangan," kata dia.

Hadar menyatakan, sikap Wahyu yang menjanjikan sesuatu dapat membantu mengupayakan agar keputusan PAW dapat sesuai kehendak parpol tidak dapat dibenarkan.

Baca juga: Ketua DPP PDI-P Minta Harun Masiku Menyerahkan Diri ke KPK

"Menjanjikan bisa mengupayakan, mendorong bisa melakukan sesuatu, melihat peserta pemilu ini yang sebetulnya yang harus dibongkar. Ini PR KPK dan DPR kita untuk ingatkan sistem peradilan kita," ujar dia.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka.

Selain Wahyu, tiga orang lainnya yaitu caleg PDI Perjuangan asal Dapil I Sumatera Selatan Harun Masiku, mantan anggota Bawaslu Agustriani Tio Fridelina dan pihak swasta yang bertindak sebagai pemberi suap, Saeful.

Tiga dari empat tersangka kini telah ditahan KPK. Namun Harun sampai saat ini masih berstatus buronan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com