JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pengawas KPK diminta segera menerbitkan aturan mengenai pemberian izin penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan.
Pakar hukum pidana pada Universitas Islam Indonesia Mudzakkir mengatakan, aturan itu harus segera dirampungkan karena kegiatan operasi tangkap tangan diawali dengan penyadapan yang mesti seizin Dewan Pengawas KPK.
"Sekarang semua tindakan hukum KPK yang krusial dan terkait dengan pembongkaran yang sebut saja berujung pada OTT itu syaratnya harus minta izin dulu dari Dewan Pengawas," kata Mudzakkir dalam sebuah diskusi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (11/1/2020).
Baca juga: Refly Harun: Persoalan Bukan di Anggota Dewas KPK, tetapi Lembaganya
Mudzakkir khawatir, ketiadaan aturan tersebut dapat dipersoalkan oleh pihak-pihak yang dijerat KPK melalui mekanisme praperadilan.
Menurut Mudzakkir, bila perkara tersebut dibawa ke praperadilan, besar kemungkinan KPK akan kalah karena belum mempunyai dasar hukum yang jelas.
"Jangan sampai sudah berhasil OTT berhasil jabatan-jabatan yang strategis, dalam konteks penyelenggara negara ini kalau di pra peradilan bisa kalah kalau back up hukumnya bekum ada. Maka menurut saya ini harus kegesitan Dewan Pengawas untuk menyelesaikan masalah ini,"ujar Mudzakkir.
Di samping itu, Mudzakkir juga meminta KPK untuk mempublikasikan surat-surat izin yang sudah diberikan oleh Dewan Pengawas KPK nantinya.
"KPK harus menunjukan bahwa ini surat izinnya, ini urusannya urusan hukum dan urusan penegakkan hukum. Penegakan hukum harus ada kepastian hukum, jadi harus jelas supaya nanti KPK jangan salah langkah," kata Mudzakkir lagi.
Baca juga: Punya Kewenangan Besar, Dewas KPK Dinilai Perlu Diatur Kode Etik
Diberitakan sebelumnya, anggota Dewan Pengawas KPK Syamsuddin Haris mengaku belum dimintai izin dari KPK terkait operasi tangkap tangan terhadap Bupati Sidoarjo Saiful Ilah dan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
"Belum ada permohonan ijin penggeledahan dan penyitaan dari pimpinan KPK kepada Dewas terkait dua OTT yang dilakukan KPK kemarin," kata Syamsudin kepada Kompas.com, Kamis (9/1/2020).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.