Arief mengungkapkan, tidak ada batasan waktu untuk Presiden menjawab surat dari KPU.
"Batasannya waktu tidak ada. Terserah Presiden," tambah Arief.
Menurut Arief Budiman, posisi Wahyu Setiawan sebagai anggota KPU periode 2017-2022 akan digantikan pengganti antarwaktu (PAW), I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.
Penentuan Dewa Kade sebagai pengganti Wahyu ini berdasarkan urutan pada hasil seleksi anggota KPU periode 2017-2022 yang sudah dilakukan pada 2017.
"Kalau nomor urut berikutnya nomor 8 kalau tidak salah Pak I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi. Dulu dia ketua KPU Provinsi Bali, sekarang dia anggota Bawaslu Provinsi Bali," ujar Arief dalam jumpa pers di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (10/1/2020).
Pemilihan Dewa Kade sebagai pengganti Wahyu tidak melalui uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) lagi.
Berdasarkan data KPU, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi memperoleh nilai 21 poin dalam uji kepatutan dan kelayakan calon anggota KPU periode 2017-2022.
Baca juga: Wahyu Setiawan Mundur, Posisinya sebagai Komisioner KPU Diisi I Dewa Kade Wiarsa
I Dewa menempati urutan ke-8 dalam hasil seleksi, atau setelah Pramono Ubaid Tanthowi (55 poin), Wahyu Setiawan (55 poin), Ilham Saputra (54 poin), Hasyim Asy'ari (54 poin), Viryan (52 poin), Evi Novida Ginting Manik (48 poin), dan Arief Budiman (30 poin).
Arief mengatakan, penggantian atas Wahyu ini dilakukan setelah Wahyu mengundurkan diri sebagai anggota KPU periode 2017-2022.
Surat pengunduran diri Wahyu tertanggal 10 Januari 2020 akan disampaikan kepada presiden.
"Nanti presiden akan mengeluarkan SK pemberhentian (atas Wahyu Setiawan) dan langsung bisa dilakukan penggantian berdasarkan peringkat berikutnya," ucap Arief.
Mekanisme penggantian posisi Wahyu ini sesuai dengan aturan pada pasal 37 ayat (3) huruf a.
Aturan ini menyebut penggantian antarwaktu anggota KPU yang berhenti dilakukan dengan ketentuan anggota KPU digantikan oleh calon anggota KPU urutan peringkat berikutnya dari hasil pemilihan yang dilakukan oleh DPR.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.