Sementara dua tersangka lain dalam kasus ini, yakni mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina dan seorang pihak swasta bernama Saeful, ditahan di dua rutan berbeda.
Agustiani ditahan di Rutan Cabang KPK di Gedung Merah Putih KPK, sedangkan Saeful ditahan di Rutan Cabang KPK di Gedung Lama KPK. Penahanan tersebut berlaku selama 20 hari ke depan.
Ketua KPU, Arief Budiman, mengatakan pihaknya tidak akan memberikan bantuan hukum kepada Wahyu Setiawan.
Arief menegaskan, perkara yang menjerat Wahyu tidak terkait dengan kebijakan KPU secara kelembagaan.
Baca juga: Tersangka Kasus Suap, Komisioner KPU Wahyu Setiawan Ditahan KPK
"Karena perkara ini tidak terkait dengan kebijakan KPU yang dipersoalkan. Ya enggak (tidak akan memberikan bantuan hukum)," ujar Arief di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (10/1/2020).
Arief melanjutkan, kasus Wahyu bukan karena KPU memerintahkan sesuatu.
Dia mengatakan, Wahyu melakukan aksinya sendiri.
"Ini kan kasus bukan karena KPU memerintahkan sesuatu, tapi ini melakukan sendiri. Jadi KPU tidak bisa memberikan bantuan hukum," tegas Arief.
Lebih lanjut Arief Budiman mengatakan Wahyu Setiawan, resmi mengundurkan diri sebagai anggota KPU periode 2017-2022.
Pengunduran diri ini disampaikan Wahyu dalam surat tertanggal 10 Januari 2020.
"Sore ini kami baru menerima surat yang disampaikan oleh keluarga Pak Wahyu. Surat pengunduran diri, " ujar Arief dalam konferensi pers, Jumat.
Arief lantas membacakan surat yang ditulis oleh Wahyu Setiawan itu.
Baca juga: Ketua KPU: Wahyu Setiawan Resmi Mengundurkan Diri
Dalam suratnya, Wahyu menyatakan dengan penuh kesadaran diri tanpa paksaan mengundurkan diri sebagai anggota KPU masa jabatan 2017-2022.
Arief mengungkapkan, surat tersebut akan diteruskan kepada Presiden Joko Widodo.
"Kemudian, salinan suratnya akan diserahkan ke DPR dan DKPP, " lanjut Arief.