JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto membantah partainya melakukan negosiasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait penetapan anggota DPR dalam proses pergantian antar waktu (PAW).
Bantahan ini disampaikan menyusul ditetapkannya Politisi PDI-P Harun Masiku sebagai tersangka dalam kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024 yang menyeret Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
"Kami tidak pernah proses negosiasi," kata Hasto saat ditemui di acara Rakernas dan HUT PDI-P ke-47 di JIExpo, Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat (10/1/202).
Hasto memastikan tak ada negosiasi yang dilakukan pihaknya lantaran proses PAW bersifat kaku.
Baca juga: KPU: Ada Tanda Tangan Hasto Kristiyanto di 3 Surat PDI-P soal Harun Masiku
Ketentuan PAW telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, bahwa calon anggota legislatif yang ditetapkan sebagai anggota DPR pengganti adalah yang mendapat suara terbanyak setelah anggota DPR yang digantikan tersebut.
"Karena hukum untuk PAW itu sifatnya rigid, sangat jelas, dan diatur berdasarkan ketentuan suara," ujar Hasto.
Hasto mengatakan, mirip seperti kasus Harun Masiku, pada pemilu sebelumnya partainya juga pernah menetapkan caleg pengganti karena anggota DPR yang terpilih meninggal dunia.
Saat itu, klaim Hasto, partainya menetapkan proses PAW sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Pengamat: Kasus Komisioner KPU dan Harun Masiku Coreng Citra PDI-P
Dalam kasus PAW Harun pun, sebelumnya telah dipastikan oleh KPK bahwa keputusan rapat pleno KPU pada 7 Januari 2020 adalah menolak Harun Masiku untuk ditetapkan sebagai anggota DPR pengganti, karena tak memenuhi ketentuan yang disebutkan undang-undang.
"Pihak KPU telah mengeluarkan surat bahwa apa yang diputuskan dan diusulkan PDI Perjuangan (Harun Masiku) tidak diterima oleh KPU. Jadi buat apa dilakukan upaya-upaya (negosiasi) hal tersebut," kata Hasto.
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menyampaikan, permohonan untuk menjadikan Harun Masiku sebagai pengganti Nazarudin Kiemas di parlemen melalui mekanisme pergantian antar-waktu ditandatangani oleh Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.
Baca juga: Mengenal Harun Masiku, Politisi PDI-P Penyuap Wahyu Setiawan yang Kini Jadi Buron KPK
Menurut Arief, PDI-P beberapa kali mengajukan permohonan agar Harun menjadi pengganti Nazarudin yang meninggal dunia itu.
"Yang terkahir iya. Kalau sebelumnya saya lupa, tetapi kalau yang terakhir permohonan iya ditandatangani (oleh Megawati dan Hasto)," ujar Arief di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (10/1/2020).
Berdasarkan hasil penelusuran KPK, DPP PDI Perjuangan mengajukan Harun menjadi pengganti Nazarudin Kiemas sebagai anggota DPR RI.
Nazarudin meninggal dunia pada Maret 2019.
Namun, pada 31 Agustus 2019, KPU menggelar rapat pleno dan menetapkan Riezky Aprilia sebagai pengganti Nazarudin Kiemas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.