Berdasarkan surat dakwaan jaksa KPK, usai pemberian pertama dari Kock Meng, Johanes memisahkan 5.000 dollar Singapura untuk diberikan ke Abu Bakar.
Pada pemberian 28.000 dollar Singapura kedua kalinya dari Kock Meng, Johanes memisahkan uang sebesar 6.000 dollar Singapura dan menyerahkan ke Abu Bakar.
Dalam perkara ini, Edy Sofyan dan Budy Hartono didakwa menerima suap sebesar Rp 45 juta dan 11.000 dollar Singapura.
Uang tersebut diserahkan untuk Nurdin Basirun selaku Gubernur Kepri yang berwenang menyetujui izin pemanfaatan ruang laut.
Menurut jaksa, suap itu diberikan pengusaha Kock Meng bersama-sama temannya, Johanes Kodrat dan Abu Bakar.
Jaksa mengatakan, pemberian tersebut dimaksudkan agar Nurdin selaku Gubernur Kepulauan Riau menandatangani Surat Izin Pemanfaatan Ruang Laut Nomor: 120/0796/DKP/SET tanggal 07 Mei 2019 atas nama Kock Meng seluas 6,2 hektar.
Baca juga: Plt Gubernur Kepri: Antisipasi Kapal Asing, Natuna Lebih Cocok Jadi Kawasan Khusus
Kemudian, menandatangani Surat Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang Laut Nomor: 120/0945/DKP/SET tanggal 31 Mei 2019 atas nama pemohon Abu Bakar seluas 10,2 hektar.
Dan menyetujui rencana memasukkan kedua izin tersebut ke dalam daftar Rencana Peraturan Daerah Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Kepulauan Riau.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.