Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengusaha Mengaku Rogoh Rp 53 Juta untuk Percepat Izin Pemanfaatan Ruang Laut di Kepri

Kompas.com - 10/01/2020, 13:43 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengusaha bernama Kock Meng mengaku mengeluarkan biaya ekstra sebesar Rp 53 juta untuk mempercepat pengurusan izin pemanfaatan ruang laut seluas 6,2 hektar di wilayah Kepulauan Riau (Kepri).

Hal itu diakui Kock Meng saat bersaksi untuk mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepri Edy Sofyan dan Kepala Bidang Perikanan Tangkap Kepri Budy Hartono.

Edy dan Budy merupakan terdakwa kasus dugaan suap terkait izin pemanfaatan ruang laut di wilayah Kepri. Kock Meng juga sudah berstatus sebagai terdakwa dalam perkara ini.

Baca juga: Saksi Mengaku Pernah Titipkan Uang Rp 50 Juta Melalui Sopir Nurdin Basirun

"Itu setelah 6 bulan izinnya belum keluar. Nah saya tanya Johanes (rekan Kock Meng) kenapa belum selesai? Johanes bilang ada biayanya, dia bilang Rp 50 juta. Ya, saya sekalian tambah juga Rp 3 juta, jadi Rp 53 juta," kata Kock Meng di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (10/1/2020).

Menurut Kock Meng uang itu ia serahkan melalui Johanes. Ia tak tahu-menahu uang itu akan diserahkan untuk siapa saja.

Hanya saja, Kock Meng mengaku pernah dikenalkan Johanes dengan orang yang mempunyai koneksi ke mantan Gubernur Kepri Nurdin Basirun, yakni Abu Bakar.

"Cara serahkannnya dia enggak kasih tahu saya, saya cuma serahkan ke Johanes aja. Selanjutnya dia serahkan ke siapa saya enggak tahu," kata dia.

Sebelum penyerahan Rp 53 juta, Kock Meng mengaku sudah mengeluarkan biaya lain sekitar 6 bulan lalu.

"Pertama Rp 2 juta, terus Rp 10 juta, enggak tahu katanya buat transportasi, uang makan gitu. Terus minta lagi Rp 20 juta, Rp 15 juta. Saya enggak ngerti buat apa, Pak Johanes bilang apa, saya ikut aja," kata dia.

Sebagai pengusaha, Kock Meng mengaku butuh izin tersebut agar dirinya bisa membangun kawasan rumah makan dan keramba ikan.

"Mau dibikin rumah makan dan tempat keramba ikan di bawah rumah makan itu. Kalau mau izin minta surat permohonan, KTP, sama NPWP. Saya disuruh Johanes tanda tangan, dan diserahkan ke Abu Bakar," katanya.

Dalam perkara ini, Edy Sofyan dan Budy Hartono didakwa menerima suap sebesar Rp 45 juta dan 11.000 dollar Singapura. Uang tersebut diserahkan untuk Nurdin Basirun selaku Gubernur Kepri yang berwenang menyetujui izin pemanfaatan ruang laut.

Menurut jaksa, suap itu diberikan pengusaha Kock Meng bersama-sama temannya Johanes Kodrat dan Abu Bakar.

Baca juga: 6 Fakta Sidang Nurdin Basirun, Uang Suap dari Pengusaha hingga Pengumpulan Dana Open House Lebaran

Menurut jaksa, pemberian tersebut dimaksudkan agar Nurdin selaku Gubernur Kepulauan Riau menandatangani Surat Izin Pemanfaatan Ruang Laut Nomor: 120/0796/DKP/SET tanggal 07 Mei 2019 atas nama Kock Meng seluas 6,2 hektar.

Kemudian, menandatangani Surat Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang Laut Nomor: 120/0945/DKP/SET tanggal 31 Mei 2019 atas nama pemohon Abu Bakar seluas 10,2 hektar.

Dan menyetujui rencana memasukkan kedua izin tersebut ke dalam daftar Rencana Peraturan Daerah Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Kepulauan Riau.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PDI-P Harap Pilkada 2024 Adil, Tanpa 'Abuse of Power'

PDI-P Harap Pilkada 2024 Adil, Tanpa "Abuse of Power"

Nasional
PKS Belum Tentukan Langkah Politik, Jadi Koalisi atau Oposisi Pemerintahan Prabowo-Gibran

PKS Belum Tentukan Langkah Politik, Jadi Koalisi atau Oposisi Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Duga Biaya Distribusi APD Saat Covid-19 Terlalu Mahal

KPK Duga Biaya Distribusi APD Saat Covid-19 Terlalu Mahal

Nasional
Anggap Jokowi dan Gibran Masa Lalu, PDI-P: Enggak Perlu Kembalikan KTA

Anggap Jokowi dan Gibran Masa Lalu, PDI-P: Enggak Perlu Kembalikan KTA

Nasional
Naik Kereta Cepat, Ma'ruf Amin Kunjungan Kerja ke Bandung

Naik Kereta Cepat, Ma'ruf Amin Kunjungan Kerja ke Bandung

Nasional
Harga Bawang Merah Melonjak, Mendag Zulhas: Karena Tidak Ada yang Dagang

Harga Bawang Merah Melonjak, Mendag Zulhas: Karena Tidak Ada yang Dagang

Nasional
Dua Tersangka TPPO Berkedok Magang Sembunyi di Jerman, Polri Ajukan Pencabutan Paspor

Dua Tersangka TPPO Berkedok Magang Sembunyi di Jerman, Polri Ajukan Pencabutan Paspor

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada DKI, PKS: Beliau Tokoh Nasional, Jangan Kembali Jadi Tokoh Daerah

Tak Dukung Anies Maju Pilkada DKI, PKS: Beliau Tokoh Nasional, Jangan Kembali Jadi Tokoh Daerah

Nasional
Zulhas Ungkap Arahan Prabowo soal Buka Pintu Koalisi

Zulhas Ungkap Arahan Prabowo soal Buka Pintu Koalisi

Nasional
Menpan-RB Minta Pemprov Kalbar Optimalkan Potensi Daerah untuk Wujudkan Birokrasi Berdampak

Menpan-RB Minta Pemprov Kalbar Optimalkan Potensi Daerah untuk Wujudkan Birokrasi Berdampak

Nasional
Prabowo Mau Kasih Kejutan Jatah Menteri PAN, Zulhas: Silakan Saja, yang Hebat-hebat Banyak

Prabowo Mau Kasih Kejutan Jatah Menteri PAN, Zulhas: Silakan Saja, yang Hebat-hebat Banyak

Nasional
Selain Bima Arya, PAN Dorong Desy Ratnasari untuk Maju Pilkada Jabar

Selain Bima Arya, PAN Dorong Desy Ratnasari untuk Maju Pilkada Jabar

Nasional
Perkecil Kekurangan Spesialis, Jokowi Bakal Sekolahkan Dokter RSUD Kondosapata Mamasa

Perkecil Kekurangan Spesialis, Jokowi Bakal Sekolahkan Dokter RSUD Kondosapata Mamasa

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Besok, KPU Undang Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Penetapan Prabowo-Gibran Besok, KPU Undang Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Nasional
Amanat Majelis Syura Gulirkan Hak Angket di DPR, Presiden PKS Sebut Lihat Realitanya

Amanat Majelis Syura Gulirkan Hak Angket di DPR, Presiden PKS Sebut Lihat Realitanya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com