JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 53 orang aparatur sipil negara (ASN) di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dilantik menjadi Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah (P2UPD), Jumat (10/1/2020).
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Hadi Prabowo meminta agar 53 orang ASN yang menduduki jabatan fungsional itu mampu mengawal tata kelola pemerintahan yang bebas KKN dan pungutan liar (pungli).
“Harapan kami, P2UPD dapat mengawal otonomi daerah berjalan baik, dan tata kelola pemerintahannya bebas KKN serta pungli,” ujar Hadi dikutip dari siaran pers Kemendagri, Jumat (10/1/2020) usai pelantikan.
Baca juga: Awasi Penyaluran BBM, Menteri ESDM Gandeng Polri dan Kemendagri
Selain itu, Hadi meminta P2UPD dapat menekankan otonomi daerah pada sisi pelayanan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Sebab, kata dia, keberadaan P2UPD merupakan inpassing (penyesuaian) dari jabatan para pejabat struktural dari seluruh satuan kerja di Kemendagri
“Jadi harus mengawal pelaksanaan otonomi daerah, baik itu standar pelayanan minimal maupun pembahasan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK)," kata dia.
Oleh karena itu, P2UPD dituntut untuk mampu memahami kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Baca juga: Kemendagri Nilai Usulan Natuna Jadi Provinsi Tak Realistis, Ini Alasannya...
Sebab, kata dia, penyelenggaraan pemerintahan daerah tidak semata-mata didasarkan atas kemampuan dalam penyerapan dan akuntabilitas keuanganan.
"Yang lebih diutamakan bagaimana pemerintah daerah mampu melaksanakan urusan pemerintahan daerah itu," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.