JAKARTA, KOMPAS.com - Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengakui, partainya merekomendasikan nama Harun Masiku untuk menggantikan Nazarudin Kiemas sebagai anggota legislatif pada Pemilu 2019 melalui proses pergantian antarwaktu (PAW).
Hal tersebut disampaikan Hasto ketika dijumpai wartawan di Jakarta International Expo, Kemayoran, Jakarta, Kamis (9/1/2020) kemarin.
"Dia (Harun Masiku) sosok yang bersih. Kemudian, di dalam upaya pembinaan hukum selama ini cukup baik ya track record-nya," ujar Hasto.
Baca juga: Hasto Kristiyanto Sebut Proses PAW di PDI-P Tak Bisa Dinegosiasi
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 57 P/HUM/2019, lanjut Hasto, partainya memiliki kewenangan dalam menentukan pengganti anggota legislatif terpilih yang meninggal dunia.
Hasto menegaskan, dalam merekomendasikan nama Harun, PDI-P pun berpegang pada aturan tersebut.
"Proses penggantian itu kan ada keputusan dari Mahkamah Agung. Ketika seorang caleg meninggal dunia, karena peserta pemilu adalah partai politik, maka putusan MA menyerahkan hal tersebut (pengganti) kepada partai," lanjut dia.
Baca juga: Wahyu Setiawan Diduga Minta Rp 900 Juta Urus PAW Caleg PDI-P, Sudah Cair Rp 600 Juta
Diberitakan sebelumnya, Komisioner KPU Wahyu Setiawan dijadikan tersangka melalui OTT KPK.
Wahyu diamankan karena diduga menerima suap setelah berjanji untuk menetapkan caleg PDI-P Harun Masiku sebagai anggota DPR terpilih melalui mekanisme PAW.
KPK menyebut Wahyu telah menerima uang senilai Rp 600 juta dari Harun dan sumber dana lainnya yang belum diketahui identitasnya.
Baca juga: Penjelasan KPK soal Isu Sekjen PDI-P Dikejar hingga ke PTIK dan Insiden dengan Polisi
Sedangkan, Wahyu disebut meminta uang operasional sebesar Rp 900 juta untuk memuluskan niat Harun.
Total, penyidik lembaga antirasuah itu menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus suap yang menyeret Wahyu tersebut.
Selain Wahyu, KPK juga menetapkan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang juga orang kepercayaan Wahyu, yakni Agustiani Tio Fridelina.
Kemudian, politikus PDI-P Harun Masiku dan seorang pihak swasta bernama Saeful.
Baca juga: Komisioner KPU Jadi Tersangka, KPK Diminta Telusuri Keterlibatan Pengurus PDI-P
Dua nama terakhir disebut Komisioner KPK Lili Pintauli Siregar sebagai pemberi suap. Sementara Wahyu dan Agustiani diduga sebagai penerima suap.
Tersangka Harun Masiku sendiri tidak terjaring dalam operasi tangkap tangan pada Rabu (8/1/2020) lalu dan saat ini masih belum diketahui keberadaannya.
KPK mengimbau agar Harun segera menyerahkan diri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.