Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vonis Lepas Syafruddin Temenggung, PK Jaksa KPK hingga Respons Pengacara

Kompas.com - 10/01/2020, 07:59 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Vonis lepas di tingkat kasasi terhadap terdakwa kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Syafruddin Arsyad Temenggung tak membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) putus asa.

Pada Kamis (9/1/2020), jaksa KPK resmi menyampaikan poin-poin memori permohonan Peninjauan Kembali (PK) di hadapan majelis hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Permohonan PK ini juga memicu kritikan pihak Syafruddin yang diwakili tim penasihat hukumnya.

Berikut adalah rangkuman dari persidangan dengan agenda penyampaian permohonan PK tersebut:

1. Jaksa KPK nyatakan layak ajukan PK

Jaksa KPK Haerudin menyampaikan bahwa upaya PK dalam sistem peradilan pidana Indonesia dimaksudkan untuk mengoreksi putusan berkekuatan hukum tetap yang keliru.

Sehingga tidak ada pihak yang kepentingannya dirugikan, baik kepentingan terpidana maupun kepentingan korban tindak pidana yang diwakili oleh negara melalui proses penuntutan.

"Dalam kasus korupsi, negara dapat menjadi korban langsung dari pelaku tindak pidana korupsi tersebut dengan timbulnya kerugian keuangan negara," kata jaksa.

Baca juga: Ajukan PK, Jaksa Nilai Pertimbangan dan Putusan Lepas Syafruddin Temenggung Kontradiktif

Jaksa juga memaparkan terdapat yurisprudensi hukum yang mengabulkan permohonan PK dari jaksa. Misalnya, putusan PK dalam perkara Pollycarpus Budihari Priyanto.

Jaksa menyebutkan, dalam pertimbangan majelis hakim PK pada perkara Pollycarpus, menyatakan permohonan PK yang diajukan penuntut umum atas putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, secara formal dapat diterima.

"Meskipun Pasal 263 Ayat (1) KUHAP menentukan secara limitatif bahwa yang berhak mengajukan permohonan PK adalah terpidana atau ahli warisnya," kata jaksa.

Baca juga: Jaksa KPK Berharap PK atas Kasasi Syafruddin Temenggung Dikabulkan

Jaksa turut merujuk pada Pasal 24 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Pasal itu menyiratkan ada kesempatan seimbang terhadap pihak yang berperkara melakukan upaya hukum luar biasa untuk mengoreksi putusan hakim.

Yaitu, apabila adanya keadaan tertentu, seperti dengan ditemukannya bukti baru dan atau adanya kekhilafan atau kekeliruan hakim dalam menerapkan hukumnya.

Jaksa juga menyertakan berbagai aturan lainnya serta pandangan-pandangan ahli hukum dalam memori PK tersebut.

2. Jaksa nilai hakim agung langgar prinsip imparsialitas

Dalam salah satu poin memori PK, jaksa menilai ada kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata atas putusan kasasi Syafruddin Arsyad Temenggung.

Salah satunya terkait komunikasi dan pertemuan mantan pengacara Syafruddin bernama Ahmad Yani dan salah satu hakim agung yang memutus lepas Syafruddin, yakni Syamsul Rakan Chaniago.

"Anggota majelis hakim melanggar prinsip imparsialitas dalam memutus perkara. Sebelum perkara diputus di tingkat kasasi, berdasarkan call data records, terdapat beberapa kali komunikasi antara hakim ad hoc Syamsul Rakan Chaniago dan Ahmad Yani selaku penasihat hukum Syafruddin Arsyad Temenggung," kata jaksa KPK Haerudin.

Baca juga: Ajukan PK Kasus BLBI, Jaksa Soroti Pertemuan Hakim Agung dan Eks Pengacara Syafruddin Temenggung

Selain itu, jaksa juga menyoroti pertemuan Ahmad Yani dan Syamsul di Cafe Segafredo Plaza Indonesia Jakarta pada 28 Juni 2019 pukul 17.51 WIB.

Menurut jaksa, berdasarkan rekaman kamera Closed Circuit Television (CCTV) Syamsul dan Ahmad Yani terlihat bersama Ahmad Yani keluar dari kafe tersebut.

Kemudian, lanjut jaksa, keduanya juga tampak mengobrol di lobi selatan Plaza Indonesia.

Pertemuan itu terjadi dua minggu sebelum perkara kasasi Syafruddin diputus.

Selain itu, satu hari sebelum pertemuan, Ahmad Yani mengunjungi rutan KPK untuk bertemu Syafruddin.

Tiga hari setelah pertemuan dengan Syamsul Rakan, Ahmad Yani kembali menemui Syafruddin di rutan KPK.

"Satu minggu setelah pertemuan tersebut, bersamaan dengan hari terakhir masa penahanan terdakwa, majelis hakim kasasi memutus perkara tersebut dengan menyatakan perbuatan terdakwa terbukti sebagaimana dalam dakwaan," kata jaksa.

"Akan tetapi, perbuatan itu tidak merupakan tindak pidana serta melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum," lanjut jaksa.

Salah satu alasan perkara tersebut diputus lepas karena hakim Syamsul merupakan salah satu anggota majelis yang berpendapat perbuatan Syafruddin adalah perbuatan perdata.

Jaksa juga menepis klaim Ahmad Yani yang mengaku sudah tidak aktif membela Syafruddin di tingkat kasasi lantaran fokus pada sengketa Pemilu 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Selama Syafruddin Arsyad Temenggung ditahan, diketahui bahwa Ahmad Yani ada sebanyak 34 kali berkunjung ke rutan KPK," kata jaksa.

Baca juga: KPK Dalami Pelanggaran Etik Hakim MA yang Bebaskan Syafruddin Temenggung

Jaksa mengingatkan, seorang hakim tidak boleh berkomunikasi dengan pihak yang berperkara di luar persidangan.

Hal itu demi kepentingan kelancaran persidangan yang dilakukan secara terbuka, diketahui pihak yang berperkara, serta tidak melanggar prinsip persamaan perlakuan.

Jaksa juga menyoroti hasil pemeriksaan Badan Pengawas MA yang menyatakan bahwa hakim Syamsul melanggar prinsip-prinsip kode etik dan pedoman perilaku hakim.

"Padahal dalam menangani perkara seorang hakim harus memegang teguh prinsip imparsialitas supaya terhindar dari benturan kepentingan," kata jaksa.

3. Pertimbangan dan putusan dinilai kontradiktif

Jaksa juga melihat ada kontradiksi antara pertimbangan dan putusan hakim pada MA terkait perkara kasasi ini.

"Bahwa dalam amar putusannya majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa terbukti sebagaimana surat dakwaan penuntut umum tetapi bukan merupakan tindak pidana," kata jaksa.

"Hal ini bertentangan dengan pertimbangan putusan perkara a quo pada halaman 95 sampai 108 dimana majelis hakim justru menguraikan fakta-fakta yang pada pokoknya terdakwa tidak melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan," lanjut jaksa.

Baca juga: Ajukan PK, Jaksa Nilai Pertimbangan dan Putusan Lepas Syafruddin Temenggung Kontradiktif

Jaksa berpendapat, pertimbangan yang diuraikan majelis hakim hanya mengambil alih dalil-dalil yang diuraikan terdakwa Syafruddin saat itu melalui penasihat hukumnya.

Sementara, fakta-fakta yang dikemukakan jaksa dalam surat tuntutan yang sudah dinyatakan terbukti pada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dikuatkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, dikesampingkan dan tidak dipertimbangkan majelis hakim.

4. Tidak ada suara mayoritas

Jaksa juga merujuk pada tulisan mantan hakim agung Artidjo Alkostar yang menjelaskan bahwa perbedaan pendapat hakim dalam putusan ada tiga jenis.

Pertama, unanimous. Yakni, putusan pengadilan berdasarkan suara bulat dari para hakim yang mengadili perkara.

Kedua, concurring opinion. Yakni, apabila pendapat seorang hakim sependapat dengan pendapat hakim yang mayoritas tentang amar putusan.

Misalnya, setuju koruptor dihukum 8 tahun, tapi sang hakim memiliki pertimbangan hukum yang berbeda. 

Ketiga, dissenting opinion. Yakni, apabila seorang hakim berbeda pendapat dengan hakim mayoritas, baik tentang pertimbangan hukum maupun amar putusan.

"Dalam putusan kasasi Syafruddin Arsyad Temenggung, masing-masing hakim memiliki pendapatnya sendiri dan berbeda satu sama lain. Tidak ada suara mayoritas dari majelis hakim," kata jaksa.

Dengan mengacu pada penjelasan Artidjo, lanjut jaksa, perbedaan putusan dalam perkara kasasi itu tidak masuk dalam tiga jenis perbedaan putusan yang dimaksud.

"Akan tetapi, perkara tersebut tetap diputus," kata jaksa.

5. Berharap PK dikabulkan

Dalam kesimpulan memori PK, jaksa berharap majelis hakim PK mengabulkan permohonan yang diajukan.

"Kami mohon supaya majelis hakim peninjauan kembali pada Mahkamah Agung memutuskan, satu, menerima dan mengabulkan permohonan peninjauan kembali yang diajukan jaksa atau Pemohon PK," kata jaksa.

Baca juga: Eks Pengacara Syafruddin Temenggung Bantah Bahas Perkara BLBI dengan Hakim Agung

Selain itu, jaksa berharap majelis hakim PK pada MA membatalkan putusan kasasi yang melepas Syafruddin Arsyad Temenggung.

Jaksa juga berharap hakim menyatakan Syafruddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai putusan majelis hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dikuatkan oleh putusan majelis hakim pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Saat itu, Syafruddin divonis 15 tahun penjara. Ia juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.

"Kami memohon menjatuhkan pidana terhadap Termohon PK sebagaimana putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tanggal 2 Januari 2019," kata jaksa.

6. Jaksa KPK dinilai tak punya kedudukan hukum

Usai persidangan, pengacara Syafruddin, Hasbullah menilai jaksa KPK tak memiliki kedudukan hukum dalam mengajukan PK.

"Jadi di dalam putusan MK, SEMA 2014, disampaikan, jaksa secara tegas dilarang mengajukan PK. Karena PK itu hanyalah hak terpidana dan ahli warisnya. Dan putusan yang dapat diajukan PK adalah putusan pemidanaan bukan putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan. Ini yang dilanggar oleh KPK secara prosedur acara," kata dia.

"Makanya kami minta ditolak sejak awal, tapi yang mulia majelis hakim mau dilanjutkan dulu, ya, kami hormati tanggapan majelis hakim," ujarnya.

Hasbullah menyebutkan hal itu disinggung dalam SEMA Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2013 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan.

Kemudian, Hasbullah juga menyoroti putusan MK Nomor: 33/PUU-XIV/2016. Salah satu poinnya menyatakan, dalam praktiknya, MA ternyata menerima permohonan PK yang diajukan oleh jaksa penuntut umum terlepas dari dikabulkan atau tidaknya permohonan dimaksud.

Baca juga: KPK Dalami Pelanggaran Etik Hakim MA yang Bebaskan Syafruddin Temenggung

Masih berdasarkan pertimbangan putusan MK, terhadap keadaan tersebut, muncul silang pendapat di kalangan akademisi maupun praktisi hukum tentang apakah jaksa berhak mengajukan PK terhadap putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Hasbullah menjelaskan, MK melalui putusan Nomor: 33/PUU-XIV/2016 telah memberikan penafsiran konstitusional atas ketentuan Pasal 263 ayat (1) KUHAP, yang bunyinya sebagai berikut:

"Mengabulkan permohonan Pemohon: Pasal 263 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat, yaitu sepanjang dimaknai lain selain yang secara eksplisit tersurat dalam norma a quo;

Pasal 263 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, yaitu sepanjang dimaknai lain selain yang secara eksplisit tersurat dalam norma a quo"

"Sejak tahun 2014 sudah tidak ada pengajuan PK oleh jaksa penuntut umum. Karena itu sangat disayangkan jaksa KPK pada tanggal 17 Desember 2019 atau 3 hari menjelang pergantian pimpinan KPK telah mengajukan PK atas putusan bebas kasasi MA No.1555 K/Pid.Sus/2019," kata dia.

Ia menilai atas pertimbangan dalam SEMA dan putusan MK, pengajuan PK oleh KPK tidak memenuhi syarat formil sebagaimana diatur dalam Pasal 263 juncto Pasal 266 Ayat (2) KUHAP.

KPK juga dinilai Hasbullah telah melanggar hukum dalam penerapan hukum pidana, baik terhadap putusan MK dan peraturan perundang-undangan tentang tindak pidana korupsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Panglima TNI Minta Para Prajurit Tak Mudah Terprovokasi Berita-berita di Media Sosial

Panglima TNI Minta Para Prajurit Tak Mudah Terprovokasi Berita-berita di Media Sosial

Nasional
Anggota DPR Ihsan Yunus Irit Bicara Usai Diperiksa sebagai Saksi kasus APD Covid-19

Anggota DPR Ihsan Yunus Irit Bicara Usai Diperiksa sebagai Saksi kasus APD Covid-19

Nasional
Erupsi Gunung Ruang, TNI AL Kerahkan KRI Kakap-811 dan 400 Prajurit untuk Bantuan Kemanusiaan

Erupsi Gunung Ruang, TNI AL Kerahkan KRI Kakap-811 dan 400 Prajurit untuk Bantuan Kemanusiaan

Nasional
Pertemuan Prabowo dan Menlu China Berlangsung Tertutup di Kemenhan

Pertemuan Prabowo dan Menlu China Berlangsung Tertutup di Kemenhan

Nasional
Menlu Retno Telepon Menlu Hongaria Bahas soal Iran-Israel

Menlu Retno Telepon Menlu Hongaria Bahas soal Iran-Israel

Nasional
Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

Nasional
Petugas 'Ad Hoc' Pilkada Akan Beda dengan Pilpres, KPU Buka Rekrutmen Lagi

Petugas "Ad Hoc" Pilkada Akan Beda dengan Pilpres, KPU Buka Rekrutmen Lagi

Nasional
Bertemu Hampir 2 Jam, Jokowi dan Tony Blair Bahas Investasi Energi di IKN

Bertemu Hampir 2 Jam, Jokowi dan Tony Blair Bahas Investasi Energi di IKN

Nasional
Firli Disebut Minta Rp 50 Miliar ke SYL, Pengacara: Fitnah!

Firli Disebut Minta Rp 50 Miliar ke SYL, Pengacara: Fitnah!

Nasional
Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

Nasional
KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Jadi Saksi Pengadaan APD Covid-19

KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Jadi Saksi Pengadaan APD Covid-19

Nasional
Jokowi dan Megawati Saling Memunggungi

Jokowi dan Megawati Saling Memunggungi

Nasional
Soal Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu China Sebut AS Pakai Hukum Internasional Sesuai Keinginannya Saja

Soal Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu China Sebut AS Pakai Hukum Internasional Sesuai Keinginannya Saja

Nasional
Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

Nasional
KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com