Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta OTT Komisioner KPU Wahyu Setiawan hingga Ditetapkan Sebagai Tersangka

Kompas.com - 10/01/2020, 06:57 WIB
Ardito Ramadhan,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

 

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan dalam rangkaian operasi tangkap tangan pada Rabu (8/1/2020) lalu.

Setelah melalui pemeriksaan intensif dan proses gelar perkara, Wahyu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penetapan anggota DPR terpilih periode 2019-2024.

"Sejalan dengan penyidikan tersebut, KPK menetapkan 4 orang tersangka. Sebagai penerima, WSE (Wahyu Setiawan) Komisioner Komisi Pemilihan Umum," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (9/1/2020) kemarin.

Baca juga: KPK Tetapkan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebagai Tersangka

Tiga orang tersangka lainnya adalah mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, caleg PDI-P Harun Masuki, dan seorang pihak swasta bernama Saeful.

Lili menuturkan, Wahyu diduga menerima suap Rp 600 juta untuk memuluskan masuknya Harun ke DPR menggantikan Riezky Aprilia lewat mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).

Riezky sendiri dapat terpilih karena mendapatkan suara terbanyak kedua dari PDI-P, setelah Nazarudin Kiemas.

Sedangkan, Nazarudin Kiemas wafat saat Pemilu belum digelar.

Sebagai caleg dengan suara terbanyak kedua, Riezky kemudian masuk ke Senayan.

Baca juga: Komisioner KPU Wahyu Setiawan Tersangka KPK, Ini Konstruksi Perkaranya

PDI-P, kata Lili, sudah mengirimkan surat agar KPU menetapkan Harun sebagai anggota DPR menggantikan Nazarudin mengingat adanya keputusan MA yang menyebut partai adalah penentu suara dan pengganti antarwaktu.

Namun, lewat rapat pleno KPU tanggal 31 Agustus 2019, KPU memutuskan Riezky yang berhak melenggang ke Senayan.

Setelah itu, Saeful menghubungi Agustiani yang juga orang kepercayaan Wahyu untuk melakukan lobi agar Harun bisa masuk DPR lewat mekanisme PAW.

"Selanjutnya, ATF (Agustiani) mengirimkan dokumen dan fatwa MA yang didapat dari SAE (Saeful) kepada WSE untuk membantu proses penetapan HAR (Harun) dan WSE menyanggupi membantu dengan membalas: “Siap, mainkan!”," ujar Lili.

Baca juga: Wahyu Setiawan Diduga Minta Uang Rp 900 Juta ke Politikus PDI-P

Lili menyebut, Wahyu kemudian meminta uang operasional sebesar Rp 900 juta. Dari permintaan itu, Wahyu sudah memperoleh Rp 600 juta yang didapat melalui Agustiani.

Bila dirinci, Rp 600 juta itu terbagi atas Rp 200 juta dari seorang sumber dana yang belum diketahui identitasnya dan Rp 400 juta yang didapat dari Harun.

Lili mengatakan, uang Rp 400 juta itu sebenarnya masih berada di tangan Agustiani sampai Wahyu meminta uang tersebut pada Rabu kemarin. Namun pada saat itulah Wahyu dan Agustiani terjaring OTT KPK.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com