JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan, dirinya tidak curiga kepada Wahyu Setiawan selama menjadi penyelenggara proses pemilihan dan penetapan anggota DPR 2019-2024.
"Tidak (tidak curiga). Sejak awal, keputusan kami terkait dengan proses semacam ini itu konsisten sesuai ketentuan peraturan perundangan," ujar Arief di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Pusat, Kamis (9/1/2020).
Saat disinggung lebih lanjut apakah selama proses penentuan pengganti antar waktu (PAW) anggota DPR, Wahyu terlihat memberikan penekanan dorongan kepada nama tertentu, Arief menyatakan tidak hafal.
"Saya tidak hafal. Dan mengingat proses jalannya ke masing-masing pihak, tapi semua bersepakat bahwa putusannya adalah ini karena undang-undang mengatakan begitu," ungkap Arief.
Baca juga: Wahyu Setiawan Diduga Minta Rp 900 Juta Urus PAW Caleg PDI-P, Sudah Cair Rp 600 Juta
Arief menegaskan, KPU sudah selesai membuat kebijakan untuk proses PAW para anggota legislatif.
"Keputusannya sudah final. Kalau tidak sesuai undang-undang kami tidak akan jalankan, " tegas dia.
Sebelumnya, KPK menetapkan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penetapan anggota DPR terpilih periode 2019-2024.
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menyatakan, Wahyu ditetapkan sebagai tersangka setelah rangkaian operasi tangkap tangan di sejumlah lokasi yang menjaring sebanyak delapan orang.
"Dalam kegiatan tangkap tangan ini, KPK mengamankan delapan orang pada Rabu-Kamis, 8-9 Januari 2020 di Jakarta, Depok, dan Banyumas," kata Lili dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (9/1/2020).
Baca juga: Ketua KPU: Saya Tak Tahu Bagaimana Wahyu Setiawan Bermain
Lili menuturkan, OTT bermula dari adanya informasi terkait dugaan permintaan uang dari Wahyu kepada Agustiani Tio Feidelina, mantan anggota Badan Pengawas Pemilu yang juga merupakan orang kepercayaan Wahyu.
Setelah mendapat informasi tersebut, tim KPK mengamankan Wahyu dan Rahmat Tonidaya, asisten Wahyu, di Bandara Soekarno-Hatta pada Rabu (8/1/2020) pukul 12.55 WIB kemarin.
"Kemudian secara paralel, tim terpisah KPK mengamankan ATF di rumah pribadinya di Depok pada pukul 13.14 WIB. Dari ATF, tim mengamankan uang setara dengan sekitar Rp 400 juta dalam bentuk mata uang SGD dan buku rekening yang diduga terkait perkara," kata Lili.
Baca juga: Wahyu Setiawan Tersangka, Ketua KPU Ingatkan Penyelenggara Pemilu Jaga Integritas
Uang yang sudah dikantongi Agustiani tersebut diduga merupakan suap untuk Wahyu terkait penetapan anggota DPR.
Lili melanjutkan, tim lainnya mengamankan seorang pihak swasta bernama Saeful dan sopirnya yang bernama Ilham serta seorang advokat bernama Doni di Jalan Sabang, Jakarta Pusat, Rabu siang pukul 13.26 WIB.
Selain itu, KPK juga mengamankan dua anggota keluarga Wahyu di Banjarnegara, Jawa Tengah, yaitu Ika Indayani dan Wahyu Budiani.
Baca juga: Wahyu Setiawan Tersangka, Ketua KPU Ingatkan Penyelenggara Pemilu Jaga Integritas
Kedelapan orang tersebut kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk diperiksa lebih lanjut.
Usai gelar perkara, KPK pun menetapkan Wahyu, Agustani, dan Saeful sebagai tersangka suap. Satu tersangka lain, Harun Masiku, belum ditangkap KPK.
"KPK meminta tersangka HAR segera menyerahkan diri ke KPK dan pada pihak lain yang terkait dengan perkara ini agar bersikap koperatif," ujar Lili.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.