JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan sebagai tersangka kasus dugaan suap.
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menyatakan, kasus suap tersebut terkait dengan penetapan anggota DPR periode 2019-2024.
"KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau terkait penetapan anggota DPR-RI Terpilih tahun 2019-2024," kata Lili dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (9/1/2020).
Baca juga: KPK Tetapkan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebagai Tersangka
Lili menyampaikan, kesimpulan itu didapat dari hasil gelar perkara setelah penangkapan Wahyu dalam operasi tangkap tangan pada Selasa (7/1/2020) kemarin.
Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan tiga orang tersangka selain Wahyu yakni mantan anggota Bawaslu RI, Agustinus Tio Fridellina serta dua pihak swasta bernama Harun Masiku dan Saeful.
Wahyu dan Agustinus ditetapkan sebagai tersangka penerima suap, sedangkan Harun dan Saeful ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Diduga, Harun Masiku yang merupakan calon anggota DPR RI dari PDI-P itu menyuap Wahyu agar ditetapkan sebagai anggota DPR pengganti caleg terpilih yang meninggal dunia, Nazaruddin Kiemas.
Baca juga: Komisioner KPU Diundang KPK Ikut dalam Konferensi Pers OTT Wahyu Setiawan
Para tersangka penerima suap dijerat dengan Pasal 12 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, para tersangka pemberi suap dijerat Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.