JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus mampu membuktikan ke publik bahwa OTT KPK terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan adalah tindakan oknum.
KPU harus bisa meyakinkan masyarakat bahwa peristiwa tersebut tak terkait dengan kebijakan struktural KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu.
"KPU harus buktikan pada publik bahwa perkara WS (Wahyu Setiawan) adalah tindakan oknum yang bukan menjadi kebijakan struktural KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu," ujar Titi saat dihubungi, Kamis (9/1/2020).
Baca juga: Ketua KPU: KPK Tak Sita Barang dari Ruang Kerja Wahyu Setiawan
Menurut Titi, untuk menyikapi peristiwa ini, KPU harus mendukung penuh langkah hukum yang diambil KPK. KPU juga diminta untuk bersikap terbuka dan komunikatif.
KPU, lanjut Titi, juga seharusnya bisa menjelaskan sebaik mungkin hal-hal yang berkaitan dengan peristiwa yang menjerat Wahyu.
"Jangan biarkan ada ruang sedikit saja penyebaran hoaks dan fitnah yang bisa mendeligitimasi KPU sebagai institusi penyelenggara pemilu bentukan konstitusi yang keberadaannya susah payah didorong saat masa reformasi," kata Titi.
"Kita harus bedakan antara orang dan fungsi lembaganya. Tentu pembenahan dan pembersihan internal institusi mutlak dilakukan," tambahnya.
Titi mengatakan, kekhawatiran terbesar dalam persitiwa ini adalah munculnya degradasi sistem demokrasi langsung.
Sebab, bukan tidak mungkin jika OTT ini bakal menyebabkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap KPU menurun, sehingga berujung pada penguatan wacana Pilkada tidak langsung.
"Kekhawatiran terbesar adalah kasus WS (Wahyu Setiawan) ini akan dipakai untuk mendegradasi sistem demokrasi langsung, dengan mengait-ngaitkan ketidakcakapan KPU sebagai penyelenggara pemilu berintegritas," kata Titi saat dihubungi, Kamis (9/1/2020).
"Lalu terjadi simplifikasi solusi, pilkada oleh DPRD, persempit kewenangan KPU, dan lain-lain," lanjutnya.
Untuk diketahui, KPK menangkap Wahyu Setiawan dalam operasi tangkap tangan, Rabu (8/1/2020).
Baca juga: Djarot Akui Ada Kader PDI-P Ikut Terjerat OTT Wahyu Setiawan
"Iya tadi siang KPK ada giat OTT kepada yang diduga seorang komisioner KPU berinisial WS," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron kepada wartawan, Rabu petang.
Pernyataan serupa juga disampaikan oleh Ketua KPK Firli Bahuri. Menurut Firli, KPK menangkap pemberi dan penerima suap dalam OTT tersebut.
"Pemberi dan penerima suap kita tangkap. Komisioner KPU atas nama WS," ujar Firli.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.