JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama membeberkan alasannya baru menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) ke KPK pada Kamis (9/1/2020) meskipun sudah dua bulan menjabat.
Wishnutama mengatakan, selama ini ia masih sibuk mengurusi perubahan nomenklatur di kementeriannya terutama soal penggabungan Kementerian Pariwisata dan Badan Ekonomi Kreatif.
"Sehingga mesti restrukturisasi, sehingga ada hal-hal yang benar-benar menjadi fokus kita. Itu kan bukan hal yang sederhana menggabungkan dua K/L (kementerian lembaga)," kata Wishnutama usai menyerahkan LHKPN di Gedung Merah Putih KPK, Kamis sore.
Pendiri stasiun televisi NET itu juga mengakui bahwa sempat kesulitan mengisi LHKPN karena selama ini berkarier di sektor swasta.
Baca juga: Menparekraf Wishnutama Sambangi Gedung KPK, Serahkan LHKPN
Namun, ia mengaku dibantu oleh tim Satuan Tugas LHKP dalam menyusun laporan kekayaannya.
"Saya sangat dibantu oleh Satgas LHKPN, misalnya enggak tau, nanya isi ini, isi itu segala macem, kadang malem nanya gimana caranya, memang sangat dibantu," ujar Wishnutama.
Ia menambahkan, penyerahan LHKPN pada hari ini juga tidak menjadi masalah lantaran tenggat waktu penyerahan LHKPN jatuh pada 20 Januari 2020 mendatang.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Ipi Maryati menyebut masih ada sejumlah menteri dan staf khusus yang belum menyerahkan LHKPN.
"Untuk detilnya boleh nanti saya update lagi ya, datanya nanti saya mintakan ke tim. Besok saya update," ujar Ipi.
Baca juga: Menaruh Harap pada Mas Wishnutama
Diberitakan sebelumnya, KPK mengimbau para menteri untuk melaporkan kekayaan mereka ke KPK.
Bagi Menteri yang telah menjadi Penyelenggara Negara sebelumnya dan di tahun 2019 telah melaporkan LHKPN Periodik, maka pelaporan LHKPN berikutnya cukup dilakukan dalam rentang waktu Januari – 31 Maret 2020 (Pelaporan Periodik LHKPN untuk perkembangan Kekayaan Tahun 2019).
Sedangkan, bagi Menteri yang tidak menjadi Penyelenggara Negara sebelumnya atau baru menjabat, maka pelaporan LHKPN dilakukan dalam jangka waktu 3 bulan setelah menjabat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.