JAKARTA, KOMPAS.com - Polri enggan menjelaskan lebih lanjut soal hasil pemeriksaan handphone atau telepon seluler (ponsel) milik kedua tersangka kasus penyerangan terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono mengatakan, hal itu akan diungkap di pengadilan.
"Belum, belum ada. Nanti di pengadilan saja ya," ungkap Argo di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (9/1/2020).
Selain itu, Argo menuturkan bahwa penyidik masih mendalami motif kedua pelaku.
"(Motifnya) masih belum, masih kita dalami," tuturnya.
Baca juga: Dilantik Jadi Kapolda Metro Jaya, Irjen Nana Sudjana Akan Kawal Kasus Novel Baswedan
Diberitakan sebelumnya, polisi memeriksa ponsel milik kedua tersangka kasus penyerangan terhadap Novel Baswedan.
Hal itu disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (31/12/2019).
"Handphone dari kedua tersangka sudah dikirim ke labfor untuk kita melihat di sana," ungkap Argo.
Dua orang yang disinyalir pelaku penyerangan dengan air keras kepada Novel, RM dan RB, diketahui merupakan anggota kepolisian aktif.
Baca juga: Telepon Genggam Dua Tersangka Penyerang Novel Baswedan Diperiksa
Kedua tersangka itu ditangkap tim teknis bersama Kepala Korps Brimob Polri di kawasan Cimanggis, Depok, pada Kamis (26/12/2019) malam.
Penangkapan kedua pelaku berlangsung setelah kasus ini menjalani proses panjang selama sekitar 2,5 tahun.
Penyidik menyebutkan bahwa telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) atau pra-rekonstruksi sebanyak tujuh kali.
Selain itu, Polri dalam penyelidikannya mengaku telah memeriksa sebanyak 73 saksi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.