Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Iseng Unduh Aplikasi Pinjol, Penjual Bubur Ini Terpaksa Bayar Utang Rp 700 Ribu

Kompas.com - 09/01/2020, 15:57 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Editor

KOMPAS.com - Seorang penjual bubur di Makassar, mengaku menjadi korban pinjaman online (pinjol) atau fintech ilegal.

Penjual bubur yang bernama Shinta Bawole, warga yang beralamat di Jl Cendrawasih No 375A, Makassar, terpaksa mengembalikan pinjaman sebesar Rp 700.000, sedangkan dirinya mengaku hanya menerima uang Rp 448.000.

Dilansir dari Tribunnews, Shinta mengaku tidak pernah menyetujui pinjaman tersebut. Namun entah mengapa, dirinya mendapat pesan singkat yang menjelaskan bahwa pengajuan pinjamannya telah disetujui dan dana telah ditransfer ke rekeningnya.  

"Saya ditransferkan uang Rp448 ribu di rekening saya tadi pagi, dan harus mengembalikan sebesar Rp700 ribu dalam waktu delapan hari ke depan, padahal saya sama sekali tidak setuju peminjaman itu," keluh Shinta, Rabu (8/1/2020).

Shinta yang mengaku panik lalu mencoba menghubungi nomor yang ada di dalam pesan singkat tersebut, namun gagal. Begitu dengan alamat email yang ada, namun alamat email tersebut tidak terdaftar. 

Baca juga: 5 Fakta Driver Ojol Tewas Ditusuk di Jalan Raya Sukabumi-Bogor, Pelaku Ditangkap dan Baru Keluar dari Penjara

Shinta lalu menceritakan, alasan dirinya mengunduh aplikasi pinjaman online Tunaicepat dari Playstore hanya untuk mengetahui berapa limit pinjaman tertinggi apilkasi tersebut untuknya.

"Saya cuma mau lihat berapa dana paling tinggi yang bisa dia cairkan, setelah itu saya tidak tanggapi lagi dan langsung hapus aplikasinya karena saya tidak pakai," kata Shinta.

Shinta mengaku, dirinya mengunduh aplikasi tersebut kejadian pada hari Selasa (7/1/2020) malam.

"Saya kagetlah kan saya tidak ada pinjam uang di aplikasi itu, kenapa dia bisa main cairkan dana semaunya begitu, terus dalam waktu 8 hari saya dikenakan bunga Rp 252 ribu yang harus saya bayar. Padahalkan saya tidak mau pinjam," keluhnya.

Tanggapan OJK Regional 6 

Menanggapi hal tersebut, Zulmi, Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 6 yang mencakup wilayah Sulawesi, Manado dan Papua (Sulamapua), mengaku prihatin.

"Kita prihatin masih ada masyarakat yang menjadi korban fintek abal, saya harap masyarakat berhati-hati terhadap fintech, apalagi yang tidak terdaftar OJK," kata Zulmi.

Selain itu, Zulmi menyarankan para korban fintech ilegal untuk melapor ke polisi apabila merasa dirugikan.

"Mungkin bisa hubungi yang memberi, dan kembalikan uangnya, kalau merasa dirugikan laporkan ke penegak hukum," tgasnya.

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul: Pinjol Ini Transfer Rp 448 Ribu ke Penjual Bubur Manado, Harus Dikembalikan Rp 700 Ribu Cuma 8 Hari

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com