JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Direktur Teknik dan IT PT Garuda Indonesia Soenarko Kuncoro mengatakan, dirinya sempat belum menyetujui proposal total care program (TCP) mesin RR Trent 700 yang ditawarkan oleh pihak Rolls Royce.
TCP adalah suatu program perawatan mesin yang seluruhnya dilakukan oleh Rolls Royce tanpa melibatkan pihak ketiga.
Sedangkan PT Garuda Indonesia saat itu menggunakan Time and Material Based (TMB) karena kesulitan keuangan.
Menurut Soenarko, harga yang ditawarkan oleh Rolls Royce terkait program TCP itu masih tinggi.
PT Garuda Indonesia, kata dia, belum menindaklanjuti penawaran tersebut.
Baca juga: Didakwa Terima Suap dan TPPU, Emirsyah Satar: Tak Semuanya Benar
Hal itu disampaikan oleh Soenarko saat bersaksi untuk mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan pengusaha Soetikno Soedarjo.
Keduanya merupakan terdakwa kasus dugaan suap terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia.
"Ya belum menyetujui karena hitungan yang kita evaluasi itu berbeda, gitu loh. Karena kita bikin surat ke Rolls Royce. Bagaimana ini? Jadi banyak requirement yang memang kita belum setuju, makanya angkanya berbeda, angka hitungan kasar evaluasi dengan penawaran Rolls Royce," kata dia di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (9/1/2020).
"Kalau requirement dan bagaimana support-nya seperti apa itu keduanya harus sama. Mau untuk secara pembayaran polanya bagaimana? Mau time material based atau apa, ya, supportnya juga harus menguntungkan Garuda," lanjut dia.
Baca juga: Selain Suap, Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar Juga Didakwa Pencucian Uang
Menurut Soenarko, perjalanan negosiasi dengan Rolls Royce tersebut juga dilaporkan ke jajaran direksi Garuda Indonesia saat itu, termasuk Emirsyah Satar selaku Direktur Utama.
"Ya seingat saya evaluasi minta dilanjutkan. Pak Dirut memang minta dilanjutkan evaluasinya. (Proposal penawaran) tidak di-drop, jadi sampai saya selesai itu masih open aja," kata dia.
Mendengar jawaban Soenarko, jaksa KPK bertanya apakah setelah peristiwa itu ia dicopot dari jabatannya.
"Iya, saya diganti, namanya Hadinoto. Saya diberhentikan. Alasannya, waktu rapat umum pemegang saham saya dianggap enggak perform-lah sebagai direksi dalam hal menjaga on time performance. Secara keseluruhan," kata dia.
Dalam salah satu materi dakwaan jaksa KPK, Emirsyah menyampaikan tetap berkomitmen untuk membantu Rolls Royce dengan cara mengganti Soenarko.
Menurut jaksa, Emirsyah menganggap Soenarko "tidak bersahabat" dengan pihak Rolls-Royce.
Dalam dakwaan, jaksa menyebutkan, digantinya Soenarko oleh Hadinoto Soedigno membuat pihak Rolls Royce senang.
Baca juga: Didakwa Terima Suap dan TPPU, Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar Tak Ajukan Eksepsi
Dalam perkara ini, Emirsyah didakwa menerima suap dari pendiri sekaligus mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soedarjo, terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia.
Wawan menuturkan, uang yang diterima Emirsyah dari Soetikno berbentuk rupiah dan sejumlah mata uang asing.
Ia merinci, uang suap itu terdiri dari Rp 5.859.794.797, 884.200 dollar Amerika Serikat, 1.020.975 Euro, dan 1.189.208 dollar Singapura.
Uang tersebut diberikan Soetikno salah satunya supaya Emirsyah memuluskan sejumlah pengadaan yang sedang dikerjakan oleh PT Garuda Indonesia yaitu Total Care Program mesin (RR) Trent 700, pengadaan pesawat Airbus A330-300/200.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.