Dalam dakwaan, jaksa menyebutkan, digantinya Soenarko oleh Hadinoto Soedigno membuat pihak Rolls Royce senang.
Baca juga: Didakwa Terima Suap dan TPPU, Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar Tak Ajukan Eksepsi
Dalam perkara ini, Emirsyah didakwa menerima suap dari pendiri sekaligus mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soedarjo, terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia.
Wawan menuturkan, uang yang diterima Emirsyah dari Soetikno berbentuk rupiah dan sejumlah mata uang asing.
Ia merinci, uang suap itu terdiri dari Rp 5.859.794.797, 884.200 dollar Amerika Serikat, 1.020.975 Euro, dan 1.189.208 dollar Singapura.
Uang tersebut diberikan Soetikno salah satunya supaya Emirsyah memuluskan sejumlah pengadaan yang sedang dikerjakan oleh PT Garuda Indonesia yaitu Total Care Program mesin (RR) Trent 700, pengadaan pesawat Airbus A330-300/200.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.