JAKARTA, KOMPAS.com - Penangkapan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dinilai menjadi pukulan telak bagi lembaga pelaksana pemilu tersebut.
Pasalnya, beberapa waktu lalu, lembaga yang dipimpin Arief Budiman itu kerap menyuarakan pentingnya mengusung calon berintegritas di dalam setiap kontestasi.
Bahkan, KPU juga sempat membuat aturan yang melarang eks napi koruptor mencalonkan diri di Pemilu 2019.
"Hal ini pastinya sangat kontradiktif dengan semangat antikorupsi yang digaungkan KPU. Ini tentu menjadi pukulan berat bagi kelembagaan KPU," kata Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini kepada Kompas.com, Kamis (9/1/2020).
Baca juga: Komisioner Ditangkap KPK, KPU Pastikan Tahapan Pilkada 2020 Tetap Jalan
Meski demikian, Titi berharap, KPU dapat menjadikan momentum ini sebagai momen untuk mereformasi serta bersih-bersih total di tubuh KPU, baik internal maupun pola hubungan eksternal.
Pada saat yang sama, KPU juga harus lebih terbuka dan kooperatif untuk mempersilahkan lembaga antirasuah tersebut mengusut tuntas kasus ini.
Sehingga, bila memang ada tindakan koruptif di lembaga ini, dapat diusut secara tuntas.
"KPU juga harus membangun mekanisme pengawasan internal yang lebih baik dan efektif dalam mencegah tindakan menyimpang dan koruptif dari jajarannya. Apalagi banyak godaan menjelang pilkada serentak 2020," ujar Titi Anggraini.
Baca juga: Ketua KPU: Wahyu Setiawan Tak Punya Catatan Khusus Selama Bertugas
Tercatat, pada tahun ini akan ada 270 pilkada yang akan dilangsungkan secara serentak.
Selain itu, KPU juga perlu bekerja sama dan meminta dukungan KPK untuk membangun strategi pencegahan untuk internal kelembagaan KPU.
Hal itu sekaligus untuk mengantisipasi dan mengeliminir potensi penyimpangan Pilkada Serentak 2020.
"KPU juga harus mewanti-wanti jajarannya di daerah untuk tidak main mata dan melakukan praktik ilegal dalam menyelenggarakan pemilu dan pilkada. Sebab, selain akan ada ancaman hukuman yang berat hal itu juga potensial akan semakin meruntuhkan kredibilitas KPU sebagai institusi demokrasi," kata Titi.
Baca juga: Ketua KPU: Sejak Rabu Sore, Wahyu Setiawan Tak Respons Pesan WhatsApp
Titi mengingatkan, independensi KPU adalah anak kandung reformasi, yang dibangun secara susah payah. Oleh karena itu, harus dijaga kredibilitasnya.
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan, bila Wahyu ditangkap terkait kasus dugaan suap. Selain Wahyu, ada tiga orang lain yang juga ditangkap dalam OTT tersebut.
Pasca-penangkapan, empat komisioner KPU menyambangi Gedung Merah Putih KPK untuk memperoleh informasi terkait peristiwa penangkapan tersebut.
Hingga kini, belum diketahui kasus suap terkait apa yang menjerat Wahyu dan tiga orang lainnya. Status Wahyu pun masih sebagai terperiksa dan akan ditetapkan dalam kurun 1x24 jam sejak setelah menjalani pemeriksaan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.