JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung mengaku sudah mengantongi identitas terduga pelaku dalam kasus dugaan korupsi perusahaan pelat merah, PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Informasi terbaru itu disampaikan Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin saat konferensi pers bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Gedung BPK, Jakarta Pusat, Rabu (8/1/2020).
Sejumlah informasi baru lainnya terkait kasus yang diduga rugikan negara sekitar Rp 13,7 triliun itu juga terungkap. Termasuk, sejumlah temuan BPK dari hasil pemeriksaannya.
Berikut rangkumannya:
1. Laba semu
BPK telah memeriksa PT Asuransi Jiwasraya sebanyak dua kali dalam kurun waktu tahun 2010-2019.
Pertama, BPK melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu pada tahun 2016. Kemudian, BPK melakukan pemeriksaan investigatif pendahuluan sejak tahun 2018.
Salah satu temuan yang menonjol adalah Jiwasraya membukukan laba semu sejak tahun 2006 melalui rekayasa akuntansi. Padahal, perusahaan tersebut sudah merugi.
Baca juga: BPK: Jiwasraya Sudah Bukukan Laba Semu Sejak 2006
Kerugian itu disebabkan karena Jiwasraya menjual produk saving plan dengan cost of fund yang sangat tinggi sejak tahun 2015.
"Meskipun sejak tahun 2006 perusahaan masih membukukan laba, namun laba tersebut sebenarnya adalah laba semu, sebagai akibat dari rekayasa akuntansi atau window dressing, di mana sebenarnya perusahaan telah mengalami kerugian," kata Ketua BPK Agung Firman Sampurna.
2. Butuh waktu 2 bulan
Selain pemeriksaan, BPK juga melakukan penghitungan kerugian negara akibat kasus itu, sesuai permintaan Kejaksaan Agung.
Agung mengaku pihaknya membutuhkan waktu sekitar dua bulan untuk merampungkan penghitungan kerugian negara.
"BPK sampai saat ini terus bekerja sama dengan Kejagung untuk menghitung nilai kerugian negara dalam kasus tersebut dan direncanakan dapat selesai dalam waktu sekitar 2 bulan," ungkap Agung.
3. Ungkap tersangka dalam dua bulan