JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang pemeriksaan saksi untuk terdakwa mantan Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun digelar pada Rabu (8/1/2020) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan sejumlah saksi terkait dugaan penerimaan gratifikasi oleh Nurdin Basirun.
Sebab, jaksa mendakwa Nurdin menerima gratifikasi senilai Rp 4,22 miliar dari berbagai pihak dalam kurun waktu 2016-2019 selama masa jabatannya.
Menurut jaksa, sumber gratifikasi itu berasal dari pemberian sejumlah pengusaha terkait penerbitan izin prinsip pemanfaatan ruang laut, izin lokasi reklamasi, izin pelaksanaan reklamasi.
Jaksa juga menyebut penerimaan gratifikasi itu juga berasal dari para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di Kepri.
Di persidangan, sejumlah saksi menyampaikan berbagai keterangannya.
Mereka mengaku ada yang menerima titipan uang untuk Nurdin dari pihak pengusaha hingga adanya pengumpulan uang oleh pejabat dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepri untuk mendukung kegiatan Nurdin.
Berikut rangkuman kesaksian para saksi:
1. Pengusaha dimintakan uang oleh bawahan Nurdin
Manajer Operasional PT Tritunas Sinar Benua, Sugiarto mengakui bahwa mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepulauan Riau (Kepri) Edy Sofyan sempat meminta uang kepada dirinya untuk keperluan Nurdin Basirun.
"Iya, Pak, itu yang sebenarnya," kata Sugiarto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (8/1/2020).
Baca juga: Saksi Sebut Nurdin Basirun Kerap Terima Uang dari Pengusaha dan Kadis
Menurut Sugiarto, saat itu Edy menemuinya di Swiss Bell Hotel, Batam. Ia pun mengonfirmasi keterangannya dalam penyidikan yang dibacakan jaksa KPK di persidangan.
Dalam keterangannya, pada 27 April 2019, Sugiarto mengaku pernah bertemu dengan Edy Sofyan pada sekitar siang atau sore hari. Pertemuan itu hanya melibatkan Sugiarto dan Edy.
Menurut Sugiarto, ia bertanya ke Edy soal perkembangan proses pengajuan izin lokasi reklamasi yang diajukan PT Citra Buana Prakarsa. Edy, kata Sugiarto, menyampaikan bahwa proses perizinan belum selesai.
Hal itu mengingat persetujuan izin merupakan kewenangan Nurdin Basirun selaku Gubernur Kepri saat itu.
Sesudah pembicaraan itu, Edy meminta bantuan Sugiarto agar memberikan sejumlah dana untuk keperluan Nurdin.
"Atas permintaan itu ada saudara memberikan sesuatu?" tanya jaksa M Asri Irwan.
"Tidak, Pak. Tidak ada," katanya.
Baca juga: Saksi Mengaku Sempat Dimintai Uang oleh Bawahan Nurdin Basirun
Kesaksian Sugiarto berbeda dengan kesaksian Edy di persidangan sebelumnya. Edy menyebut ia menerima uang sebesar Rp 70 juta dari pengusaha bernama Hartono alias Akau melalui Sugiarto.
"Betul, Pak. Saya sampaikan ke Pak Sugi bahwa Pak Gub (Nurdin) mungkin memang sedang kesulitan dan butuh uang untuk kepartaian, kalau mungkin bisa bantu. Yang saya tahu beliau (Nurdin) membutuhkan uang untuk saksi partai. Akhirnya dibantu Rp 70 juta, ya saya terima," kata Edy di persidangan Kamis (2/1/2020).
2. Pengumpulan uang untuk open house
Saksi lainnya, Kepala Bagian Tata Usaha Pimpinan Pemprov Kepri Nyi Osih menyebutkan ada pengumpulan uang dari sejumlah kepala dinas di Kepri jelang Idul Fitri tahun 2017 dan tahun 2018.