JAKARTA, KOMPAS.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menyatakan, pihaknya belum bisa memastikan apakah akan memberikan bantuan hukum kepada Wakil Ketua KPU Wahyu Setiawan atau tidak.
Wahyu sebelumnya terjaring operasi tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (8/1/2020).
Menurut Arief, belum dapat dipastikannya pemberian bantuan itu lantaran saat ini Wahyu masih berstatus terperiksa.
“Kita tunggu besok dulu,” kata Arief, di gedung KPK, seperti dilansir dari Kompas TV.
Baca juga: Salah Satu Komisioner Ditangkap, KPU Pastikan Proses Pilkada Tak Terpengaruh
Selain Wahyu, ia mengatakan, ada tiga orang yang turut ditangkap KPK.
Hal itu diketahui setelah dirinya mendapatkan informasi dari Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kepala Biro Humas KPK Febridiansyah, dan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
“Tapi, terkait pemeriksaan apa, beliau juga belum tahu. Jadi akan diberikan keterangan besok setelah proses pemeriksaan 1x24 jam,” ujarnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.