Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di Sidang MK, DPR dan Pemerintah Dituding Menyelundupkan Hukum dalam Pembahasan Revisi UU KPK

Kompas.com - 08/01/2020, 19:16 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - DPR dan pemerintah dituding telah melakukan penyelundupan hukum dalam proses revisi Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Tindak Pidana Korupsi (KPK).

Tudingan ini disampaikan para pemohon uji formil UU Nomor 19 Tahun 2019 yang digawangi mantan Ketua KPK, Agus Rahardjo, saat sidang perbaikan permohonan di Mahkamah Konstitusi, Rabu (8/1/2020).

"Pembentuk undang-undang melakukan penyelundupan hukum dalam proses perencanaan dan pembahasan perubahan kedua UU KPK," kata Kuasa Hukum pemohon, Muhammad Isnur, dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat.

Para pemohon menuding adanya penyelundupan hukum lantaran proses pembahasan perubahan UU KPK terjadi begitu cepat.

Baca juga: Agus Rahardjo Minta Publik Tak Terlalu Pesimistis pada UU KPK

Isnur mengatakan, tanpa ada pembahasan sebelumnya, tiba-tiba saja pada 3 September 2019 digelar rapat dan sebanyak enam anggota DPR mengusulkan revisi UU KPK.

Dari situ, proses pembahasan revisi terus berjalan, hingga pada akhirnya disahkan pada 17 September 2019.

"Jadi hanya 14 hari dari mulai pengusulan sampai pengesahan. Itu jelas-jelas di dalamnya ada penyelundupan," ujar Isnur.

Pemohon juga mempertanyakan daftar inventarisasi masalah (DIM) dan dokumen pendapat presiden soal UU KPK yang keluar hanya satu hari setelah presiden mengeluarkan surat presiden (surpres) atas persetujuan revisi UU KPK.

Baca juga: UU KPK Hasil Revisi Berlaku, Komisioner Terpilih Diberitahu Perubahan Proses Kerja

Dengan timeline yang demikian, pemohon menduga, revisi UU KPK sudah direncanakan sejak lama.

"Pak Jokowi ngirim surpres tanggal 11 September, tanggal 12 sehari setelah Pak Jokowi ngirim surpres, Pak Yasonna (Yasonna Laoly, Menkumham) langsung membawa enam halaman dokumen tentang pendapat presiden," ujar Isnur.

"Pertanyaannya, kapan kajian versi pemerintah dibuat? Tanggal 12-nya, satu hari berikutnya sudah ada rincian masalah berisi 286 poin DIM. Ini DIM ini kapan dibuatnya?," lanjutnya.

Tidak hanya itu, revisi UU KPK disebut sebagai penyelundupan hukum karena sebelumnya tak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas DPR tahun 2019.

Baca juga: Perpres Dinilai Bertentangan dengan UU KPK

Oleh karenanya, selain dinilai prosesnya sangat cepat, revisi UU KPK juga dianggap sangat tiba-tiba.

"Ini bukti rekayasa penyelundupan," kata Isnur.

Untuk diketahui, mantan Pimpinan KPK, Agus Rahardjo, Laode M Syarief, hingga Saut Situmorang mengajukan gugatan UU KPK hasil revisi ke MK, 20 November 2019.

Selain ketiga nama pimpinan KPK itu, uji materi juga dimohonkan sepuluh pegiat anti korupsi, antara lain eks pimpinan KPK Erry Riyana Hardjapamekas dan Mochamad Jasin serta beberapa nama lain, yaitu Betty Alisjahbana, Ismid Hadad, dan Tini Hadad.

Pemohon didampingi oleh 39 pengacara yang juga pegiat antikorupsi dari berbagai kalangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tok! Kasasi KPK Kabul, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Tok! Kasasi KPK Kabul, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Nasional
Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com