Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sudarto Ditangkap Usai Unggah Larangan Natal, ICJR Desak Revisi UU ITE

Kompas.com - 08/01/2020, 19:10 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mendesak pemerintah merevisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) menyusul ditangkapnya aktivis Pusat Studi Antar-Komunitas (PUSAKA) Padang, Sudarto Toto.

ICJR menilai, Sudarto telah menjadi korban pasal karet dalam UU ITE karena mengkritik soal pelarangan ibadah Natal di Dharmasraya dan Sijunjung, Sumatera Barat.

"ICJR mendorong revisi UU ITE dimasukkan ke dalam Prolegnas Prioritas 2020 dengan memperhatikan agar pemerintah menghapus seluruh pasal pidana yang duplikasi dan berpotensi overkriminalisasi," ujar peneliti ICJR Ari Pramuditya melalui siaran pers yang diterima, Rabu (8/1/2020).

Baca juga: Menag Enggan Komentar Penangkapan Sudarto soal Unggahan Larangan Natal

Desakan revisi ini, kata Ari, karena UU ITE memiliki rumusan tindak pidana yang sangat lentur dan meluas.

Akibatnya, penggunaan pasal-pasal di dalamnya oleh aparat penegak hukum menjadi tidak presisi dan eksesif.

Selain itu, kata dia, agar tidak terjadi polemik berkelanjutan terkait pasal duplikasi, perubahan UU ITE harus sejalan dan memperhatikan ketentuan-ketentuan dalam RKUHP yang juga sedang dalam tahap pembahasan.

"Revisi UU ITE harus mengembalikan hal baik yang pernah dirumuskan oleh UU ITE 2008 bahwa mekanisme upaya paksa harus dengan izin dari pengadilan," kata dia.

"Kemudian revisi UU ITE harus memperjelas mekanisme pengaturan blocking dan filtering konten karena kami memandang bahwa blocking dan filtering konten adalah kewenangan yang memang harus dimiliki oleh pemerintah," ujar Ari.

Baca juga: Mahfud Sebut Polri Tak Tahan Sudarto Terkait Unggahan Larangan Natal

Meski demikian, lanjut dia, batasan konten atau muatan internet, termasuk bagaimana prosedur pembatasan dan mekanisme pemulihannya harus diatur dengan tegas serta jelas.

Jangan sampai UU ITE melanggar kebebasan dan hak asasi manusia.

Adapun Sudarto dianggap telah menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan melalui akun media sosialnya berdasarkan surat pemberitahuan dari Pemerintah Nagari Sikabau.

Surat tersebut berisi bahwa pemerintahan Nagari merasa keberatan atau tidak mengizinkan pelaksanaan kegiatan Ibadah Natal 2019 dan Tahun Baru 2020.

Atas tindakannya tersebut, Sudarto dijerat Pasal 45 A ayat (2) jo. Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan Pasal 15 UU No.1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Baca juga: Duduk Perkara Ditangkapnya Sudarto Terkait Kasus Larangan Natal di Dharmasraya

Penerapan pasal-pasal tersebut itulah yang dinilai ICJR tidak tepat dikenakan kepada Sudarto.

Menurut ICJR, Sudarto hanya mengkritik dugaan pelarangan ibadah Natal di Nagari Sikabau dan bukan menghasut masyarakat untuk membenci atau melakukan anarki.

Sebab, kata dia, Pasal 28 ayat (2) UU ITE tidak dirumuskan sesuai tujuan awal, yaitu mencegah terjadinya permusuhan, kerusuhan, atau perpecahan yang didasarkan pada SARA akibat informasi negatif yang bersifat provokatif.

"Sehingga penerapan Pasal 28 ayat (2) terhadap Sudarto tidak tepat karena unsur 'untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan' tidak terpenuhi," kata Ari.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama Seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama Seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com