JAKARTA, KOMPAS.com - Sopir mantan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun, Juniarto mengaku pernah diperintah Nurdin agar meminta bantuan uang ke pengusaha bernama Hartono alias Akau.
Nurdin, kata Juniarto, meminta uang ke Akau untuk mendukung kegiatan sosial. Kegiatan sosial yang dimaksud, yakni kegiatan membantu masjid-masjid, sumbangan untuk anak yatim hingga kegiatan peringatan hari-hari besar Islam, seperti Isra Mi'raj dan Idul Fitri.
Hal itu disampaikan Juniarto saat bersaksi untuk Nurdin, terdakwa kasus dugaan suap terkait izin pemanfaatan ruang laut dan penerimaan gratifikasi.
"Dia bilang coba minta bantu Pak Akau lah, ya siap, saya bilang kan. Karena perintah pimpinan," kata dia di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (8/1/2020).
Baca juga: Sopir Mengaku Lima Kali Terima Titipan Uang untuk Nurdin Basirun
Atas perintah itu, ia pun menghubungi Akau dan menyampaikan permintaan Nurdin tersebut. Setelah itu, ia diarahkan Akau untuk bertemu anak buahnya bernama Sugiarto.
"Udah, saya bilang oke, saya bilang ke Pak Sugi, saya sudah telepon Pak Akau. Dia (Sugiarto) bilang, udah bang kita ketemu siang di tempat parkiran Harbour Bay Batam. Saya janjian sama dia ketemu. Dibantu, Pak, untuk kegiatan sosial," katanya.
Seingat Juniarto, ia menerima amplop berisi uang tunai sebanyak dua kali. Akan tetapi, ia tidak tahu berapa rincian uang yang ada di dalam amplop tersebut.
"Saya terima aja berapa pun dari dia, itu di amplop. Setelah itu saya serahkan ke beliau, beliau langsung sama saya, saya kan di situ sopir, Pak, langsung salah satunya pergi ke tempat acara kegiatan Maulid Nabi," ujar dia.
Baca juga: Jelang Idul Fitri, Saksi Sebut Ada Pengumpulan Uang untuk Open House Nurdin Basirun
Dalam perkara ini, Nurdin Basirun didakwa menerima suap sebesar Rp 45 juta dan 11.000 dollar Singapura secara bertahap terkait izin prinsip pemanfaatan ruang laut di wilayah Kepri.
Menurut jaksa, suap itu diberikan pengusaha Kock Meng bersama-sama temannya bernama Johanes Kodrat dan Abu Bakar.
Uang itu diberikan melalui Edy Sofyan selaku Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepulauan Riau dan Budy Hartono selaku Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Kepulauan Riau.
Selain itu, ia juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 4,22 miliar dari berbagai pihak dalam kurun waktu 2016-2019 selama masa jabatannya.
Menurut jaksa, sumber gratifikasi itu berasal dari pemberian sejumlah pengusaha terkait penerbitan izin prinsip pemanfaatan ruang laut, izin lokasi reklamasi, izin pelaksanaan reklamasi.
Jaksa juga menyebutkan penerimaan gratifikasi itu juga berasal dari para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di Kepri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.