JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengaku membutuhkan waktu dua bulan untuk menghitung kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
"BPK sampai saat ini terus bekerja sama dengan Kejagung untuk menghitung nilai kerugian negara dalam kasus tersebut dan direncanakan dapat selesai dalam waktu sekitar 2 bulan," kata Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna saat konferensi pers di Gedung BPK, Jakarta Pusat, Rabu (8/1/2020).
Agung mengatakan, pihaknya menerima permintaan dari Kejagung untuk melakukan penghitungan kerugian negara terkait kasus tersebut.
Setelah itu, Kejagung melakukan pemaparan di hadapan BPK.
Baca juga: Mahfud MD Ingin KPK Buka Kasus Besar, Termasuk Jiwasraya
Dari pemaparan tersebut, BPK berkesimpulan bahwa terjadi penyimpangan dalam pengumpulan dana dari produk JS Saving Plan, maupun penempatan investasi dalam bentuk saham dan reksadana.
Agung mengatakan, penyimpangan itu yang diduga menyebabkan kerugian negara, yang masih dalam proses penghitungan.
Selain itu, BPK juga melakukan pemeriksaan investigatif terhadap PT Jiwasraya.
"Tujuan pemeriksaan investigatif ini adalah untuk mengungkap adanya ketidakpatuhan. Ketidakpatuhan yang berindikasi kecurangan atau fraud, serta indikasi kerugian negara dan/atau unsur pidana dalam pengelolaan PT Asuransi Jiwasraya (Persero)," ujarnya.
Baca juga: Kasus Jiwasraya, Kejaksaan Agung Bedah 5.000 Transaksi
Menurut Agung, BPK memeriksa kegiatan jasa asuransi, investasi, dan kegiatan operasional lainnya di PT Jiwasraya.
Ia menambahkan, pemeriksaan juga dilakukan terhadap pengawasan oleh OJK, pembinaan dan pengawasan oleh komisaris dan kementerian BUMN, serta pemeriksaan oleh akuntan publik.
Seperti diketahui, Jiwasraya mengalami kasus gagal bayar polis produk asuransi JS Saving Plan. Padahal keuangan perusahaan pelat merah itu tergolong bagus bila dilihat dari laporan keuangannya dalam beberapa tahun belakangan.
Menteri BUMN 2014-2019 Rini Soemarno akhirnya menugaskan BPKP untuk mengaudit ulang laporan keuangannya. Hasilnya ditemukan fraud pada sisi investasi. Jiwasraya diketahui kerap berinvestasi pada saham "gorengan".
Sejak saat itu, beredar nama-nama pelaku dan laporan keuangannya dikoreksi yang berakibat nilai kerugian 2019 membengkak menjadi Rp 13,6 triliun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.