JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan, Kejaksaan Agung masih menelaah 5.000 transaksi untuk mengungkap kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
"Memang ini agak lama karena gini, kita akan membedah bahwa ini ada transaksi-transaki yang transaksinya melebihi dari lima ribu transaksi jadi tolong teman-teman, kami perlu waktu," kata Burhanudin di Kantor Kejaksaan Agung, Rabu (8/1/2020).
Burhanudin menjelaskan, penelaahan ribuan transaksi itu merupakan salab satu faktor yang membuat pengungkapan kasus Jiwasraya tidak dapat berjalan cepat.
Baca juga: MAKI Ancam Ajukan Praperadilan soal Kasus Jiwasraya, Begini Tanggapan Kejagung
Sebab, ribuan transaksi itu harus ditelaah secara cermat untuk menentukan apakah transaksi tersebut merupakan transaksi bodong atau bukan.
"Kami perlu waktu, mana transaksi bodong, mana transaksi digoreng, mana transaksi yang benar. Kita tidak bisa melakukan hal dengan gegabah karena yang akibatnya tidak baik," ujar Burhanudin.
Adapun dalam menelaah transaksi-transaksi tersebut, pihak Kejaksaan Agung bekerja sama dengan sejunlah pihak seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Burhanudin menambahkan, selain menelaah transaksi, pihaknya juga perlu memeriksa sejumlah saksi lain sebelum menentukan tersangka dalam kasus ini.
"Justru itu kami bedah dulu yang transaksi yang lima ribu ini jangan sampai salah menetapkan tersangka," kata Burhanudin.
Diberitakan sebelumnya, dalam penanganan kasus tersebut, Kejagung telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan dengan nomor PRINT-33/F.2/Fd.2/12/2019 tertangal 17 Desember 2019.
Baca juga: Kementerian BUMN Nilai DPR Tak Perlu Bentuk Pansus Jiwasraya
Tim penyidik pun sudah memeriksa 89 saksi. Kendati demikian, Kejagung belum menetapkan satu pun tersangka.
Kasus ini terkuak setelah perusahaan asuransi itu memastikan pembayaran kewajiban sebesar Rp 12,4 triliun yang dijanjikan pada Desember 2019 tak bisa terlaksana.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.