JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan instruksi khusus kepada gubernur, bupati, serta wali kota di seluruh Indonesia terkait antisipasi dan kesiapsiagaan menghadapi bencana.
Instruksi tersebut diterbitkan pada Selasa (7/1/2020), menindaklanjuti informasi dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) terkait waspada potensi cuaca ekstrem.
Setidaknya, Tito mengeluarkan tujuh poin instruksi yang diminta untuk dilaksanakan para kepala daerah.
Pertama, Tito meminta agar setiap pemerintah daerah (pemda) membentuk posko kesiapsiagaan dan melakukan pemantauan secara cermat terhadap informasi cuaca peringatan dini dari BMKG, BNPB, serta Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi.
"Hal tersebut perlu dilakukan untuk mengetahui perkembangan situasi terkini," ujar Tito dikutip dari surat yang diterima Kompas.com, Rabu (8/1/2020).
Baca juga: Memastikan Penggantian Dokumen Kependudukan Pasca-Banjir...
Kedua, Tito Karnavian meminta pemda untuk menyiagakan seluruh aparaturnya dan berkoordinasi dengan aparat TNI, Polri, instansi vertikal di daerah, relawan siaga bencana, dan unsur masyarakat lainnya.
Ketiga, sarana dan prasana yang diperlukan dalam rangka siap siaga menghadapi banjir atau longsor dan risiko akibat bencana lainnya perlu disiapkan.
"Keempat, mengalokasikan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) yang cukup dan siap digunakan setiap saat dalam keadaan darurat bencana," tulis Mendagri.
Penyebarluasan informasi terkait potensi bencana kepada masyarakat setempat melalui berbagai saluran informasi seluasnya pun menjadi poin yang disampaikan.
"Termasuk, pemda mengoordinasikan proses kesiapsiagaan, penyelamatan, dan evakuasi apabila terjadi kondisi darurat serta mengaktifkan rencana yang disusun jika terjadi tanggap darurat," kata Tito Karnavian.
Baca juga: Mendagri Serahkan Dokumen Kependudukan Pengganti Korban Banjir di Pancoran
Meskipun berisi sama, tetapi surat tersebut dibuat terpisah antara gubernur dengan bupati/wali kota.
Surat untuk gubernur tertulis dengan nomor 360/132/SJ sedangkan untuk bupati/wali kota bernomor 360/131/SJ.
Kepada bupati/wali kota, Tito meminta agar mereka melaporkan hasil penanggulangan bencana di wilayahnya kepada Menteri Dalam Negeri melalui gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.
Sementara kepada gubernur, Tito meminta agar mereka melakukan pembinaan dan pengawasan kepada kabupaten/kota di wilayahnya terhadap pelaksanaan penanggulangan bencana serta melaporkan hasilnya kepada Menteri Dalam Negeri cq. Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.