Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Lagi Jadi Hakim MK, Palguna Akan Kembali Mengajar dan Berseni

Kompas.com - 08/01/2020, 09:29 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Resmi purnatugas dari jabatan hakim konstitusi, I Dewa Gede Palguna berencana kembali menjadi pengajar di Universitas Udayana, Bali.

Menurut Palguna, setelah sepuluh tahun mengemban tugas sebagai hakim, kini saatnya ia kembali ke habitat asal, menjadi akademisi di bidang hukum.

"Ke sana lah saya akan kembali, ke habitat asal saya yang saya cintai, kampus," kata Palguna saat acara pelepasan jabatan dirinya di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (8/1/2020).

Palguna mengaku senang dalam waktu dekat bisa kembali mengajar. Sebab, bagi dia, menjadi seorang guru memang sudah menjadi cita-cita.

Ia mengenang perjuangannya mewujudkan impian tidaklah mudah.

Di tengah kondisi ekonomi keluarganya yang terengah-engah kala itu, Palguna bisa meraih gelar S1 dari Fakultas Hukum Universitas Udayana.

Palguna lantas melanjutkan studi S2 di Universitas Padjajaran, Bidang Kajian Utama Hukum International. Terakhir, ia meraih gelar S3 dari Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

"Cita-cita saya sebenarnya sangat sederhana, menjadi dosen, hanya menjadi seorang guru, dan itu terjadi," ujarnya.

Tak hanya itu, Palguna menyebut, lepas tugas sebagai hakim konstitusi, dirinya bakal kembali menekuni hobi di bidang seni.

Seperti diketahui, Palguna muda aktif di bidang teater, bahkan pernah menjadi figuran di dua judul film.

Hobi seni tersebut sesekali masih Palguna jalankan selama menjadi hakim. Ke depan, ia mengaku bakal banyak mendatangi acara-acara teater ataupun pameran lukisan.

"Temen-temen saya sekarang di dunia kesenian, di teater, malah dia seneng sekarang," katanya.

Baca juga: Ucap Sumpah di Hadapan Jokowi, Daniel dan Suhartoyo Resmi Jabat Hakim Konstitusi

I Dewa Gede Palguna resmi purnatugas pada Selasa (7/1/2020).

Palguna melepaskan jabatannya setelah selama dua periode duduk di kursi hakim.

Masa jabatan hakim konstitusi diatur dalam Undang-undang Nomor 2004 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

Pada Pasal 22 disebutkan bahwa masa jabatan hakim konstitusi selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.

Tercatat, Palguna telah sepuluh tahun menjabat sebagai hakim konstitusi. Ia menjadi satu dari sembilan hakim pertama konstitusi di awal MK berdiri, yaitu pada tahun 2003.

Palguna kemudian digantikan oleh Daniel Yusmic Pancastaki Foekh yang dilantik Presiden Joko Widodo, Selasa (7/1/2020).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com