Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Lagi Jadi Hakim MK, Palguna Akan Kembali Mengajar dan Berseni

Kompas.com - 08/01/2020, 09:29 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Resmi purnatugas dari jabatan hakim konstitusi, I Dewa Gede Palguna berencana kembali menjadi pengajar di Universitas Udayana, Bali.

Menurut Palguna, setelah sepuluh tahun mengemban tugas sebagai hakim, kini saatnya ia kembali ke habitat asal, menjadi akademisi di bidang hukum.

"Ke sana lah saya akan kembali, ke habitat asal saya yang saya cintai, kampus," kata Palguna saat acara pelepasan jabatan dirinya di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (8/1/2020).

Palguna mengaku senang dalam waktu dekat bisa kembali mengajar. Sebab, bagi dia, menjadi seorang guru memang sudah menjadi cita-cita.

Ia mengenang perjuangannya mewujudkan impian tidaklah mudah.

Di tengah kondisi ekonomi keluarganya yang terengah-engah kala itu, Palguna bisa meraih gelar S1 dari Fakultas Hukum Universitas Udayana.

Palguna lantas melanjutkan studi S2 di Universitas Padjajaran, Bidang Kajian Utama Hukum International. Terakhir, ia meraih gelar S3 dari Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

"Cita-cita saya sebenarnya sangat sederhana, menjadi dosen, hanya menjadi seorang guru, dan itu terjadi," ujarnya.

Tak hanya itu, Palguna menyebut, lepas tugas sebagai hakim konstitusi, dirinya bakal kembali menekuni hobi di bidang seni.

Seperti diketahui, Palguna muda aktif di bidang teater, bahkan pernah menjadi figuran di dua judul film.

Hobi seni tersebut sesekali masih Palguna jalankan selama menjadi hakim. Ke depan, ia mengaku bakal banyak mendatangi acara-acara teater ataupun pameran lukisan.

"Temen-temen saya sekarang di dunia kesenian, di teater, malah dia seneng sekarang," katanya.

Baca juga: Ucap Sumpah di Hadapan Jokowi, Daniel dan Suhartoyo Resmi Jabat Hakim Konstitusi

I Dewa Gede Palguna resmi purnatugas pada Selasa (7/1/2020).

Palguna melepaskan jabatannya setelah selama dua periode duduk di kursi hakim.

Masa jabatan hakim konstitusi diatur dalam Undang-undang Nomor 2004 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

Pada Pasal 22 disebutkan bahwa masa jabatan hakim konstitusi selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.

Tercatat, Palguna telah sepuluh tahun menjabat sebagai hakim konstitusi. Ia menjadi satu dari sembilan hakim pertama konstitusi di awal MK berdiri, yaitu pada tahun 2003.

Palguna kemudian digantikan oleh Daniel Yusmic Pancastaki Foekh yang dilantik Presiden Joko Widodo, Selasa (7/1/2020).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Nasional
Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin 'Gemoy'

PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin "Gemoy"

Nasional
Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Nasional
DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

Nasional
Sinyal 'CLBK' PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Sinyal "CLBK" PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Nasional
Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Nasional
Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Nasional
Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Nasional
Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasional
Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Nasional
PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

Nasional
Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Nasional
Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com