Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Melepas I Dewa Gede Palguna, Hakim Berjiwa Seni yang Enggan Lirik Politik...

Kompas.com - 08/01/2020, 09:25 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Satu dari sembilan Hakim Konstitusi, I Dewa Gede Palguna, purnatugas pada Selasa (7/1/2020). Palguna melepaskan jabatannya setelah selama dua periode duduk di kursi hakim.

Masa jabatan hakim konstitusi diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

Pada Pasal 22 disebutkan bahwa masa jabatan hakim konstitusi selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.

Tercatat, Palguna telah sepuluh tahun menjabat sebagai hakim konstitusi. Periode pertama adalah pada 2003 hingga 2008, dan dilanjutkan periode kedua yaitu 7 Januari 2015 hingga 7 Januari 2020.

I Dewa Gede Palguna kemudian digantikan oleh Daniel Yusmic Pancastaki Foekh yang dilantik Presiden Joko Widodo, Selasa (7/1/2020).

Baca juga: Hakim MK I Dewa Gede Palguna Purnatugas Setelah 10 Tahun Menjabat

Berikut sejumlah fakta menarik tentang I Dewa Gede Palguna:

1. Tak bercita-cita jadi hakim

Tak pernah terbayang dalam benak I Dewa Gede Palguna, ia bakal menjadi hakim konstitusi selama sepuluh tahun.

Menjabat sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK) hingga dua periode, kata Palguna, bukan menjadi bagian dari rencana hidupnya.

Hal itu disampaikan Palguna dalam acara pelepasan dirinya sebagai hakim konstitusi, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/1/2020) sore.

"Saya tak pernah membayangkan, bahkan dalam imajinasi saya yang paling liar sekalipun, bahwa saya akan berkantor di Jalan Medan Merdeka Barat, apalagi sampai dua periode," kata Palguna.

"Tetapi itulah yang terjadi, tanpa saya pernah merencanakan. Saya biarkan hidup saya mengalir begitu saja di setiap waktu," tuturnya.

Baca juga: Purnatugas, Palguna Mengaku Tak Pernah Terbayang Jadi Hakim MK

Di hadapan jajaran hakim konstitusi dan para staf MK, Palguna menyampaikan ucapan maaf dan terima kasih.

Ucapan itu Palguna sampaikan tidak hanya kepada jajaran hakim konstitusi, tetapi juga sekretaris, supir pribadi, ajudannya, hingga ke petugas kebersihan MK.

Ketua majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (kanan) bersama hakim MK I Dewa Gede Palguna (kiri) memimpin sidang panel pendahuluan pengujian UU MD3 di gedung MK, Jakarta, Kamis (8/3).  Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dan dua perserorangan warga negara Indonesia menggugat ketentuan dalam Pasal 73 ayat (3), Pasal 73 ayat (4) huruf a dan c, Pasal 73 ayat (5), Pasal 122 huruf k, dan Pasal 245 ayat (1) UU MD3. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/pras/18
WAHYU PUTRO A Ketua majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (kanan) bersama hakim MK I Dewa Gede Palguna (kiri) memimpin sidang panel pendahuluan pengujian UU MD3 di gedung MK, Jakarta, Kamis (8/3). Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dan dua perserorangan warga negara Indonesia menggugat ketentuan dalam Pasal 73 ayat (3), Pasal 73 ayat (4) huruf a dan c, Pasal 73 ayat (5), Pasal 122 huruf k, dan Pasal 245 ayat (1) UU MD3. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/pras/18
2. Kembali mengajar dan berseni

Resmi purnatugas, Palguna berencana kembali menjadi pengajar di Universitas Udayana, Bali.

Menurut Palguna, setelah sepuluh tahun mengemban tugas sebagai hakim, kini saatnya ia kembali ke habitat asal, menjadi akademisi di bidang hukum.

"Ke sanalah saya akan kembali, ke habitat asal saya yang saya cintai, kampus," kata Palguna.

Palguna mengaku senang dalam waktu dekat bisa kembali mengajar. Sebab, bagi dia, menjadi seorang guru memang sudah menjadi cita-cita.

Ia mengenang, perjuangannya mewujudkan impian tidaklah mudah. Di tengah kondisi ekonomi keluarganya yang terengah-engah kala itu, Palguna bisa meraih gelar S1 dari Fakultas Hukum Universitas Udayana.

Baca juga: Hakim MK I Dewa Gede Palguna Berselera Musik Rock Cadas, Ini Daftar Lagunya

I Dewa Gede Palguna lantas melanjutkan studi S2 di Universitas Padjajaran, Bidang Kajian Utama Hukum International.

Terakhir, ia meraih gelar S3 dari Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

"Cita-cita saya sebenarnya sangat sederhana, menjadi dosen, hanya menjadi seorang guru, dan itu terjadi," ujarnya.

Tak hanya itu, Palguna menyebut, lepas tugas sebagai hakim konstitusi, dirinya bakal kembali menekuni hobi di bidang seni.

Baca juga: Hakim MK Gede Palguna Kecewa Diberi Stigma Tak Taat Terkait LHKPN

Seperti diketahui, Palguna muda aktif di bidang teater, bahkan pernah menjadi figuran di dua judul film.

Hobi seni tersebut sesekali masih Palguna jalankan selama menjadi hakim. Ke depan, ia mengaku bakal banyak mendatangi acara-acara teater ataupun pameran lukisan.

"Temen-temen saya sekarang di dunia kesenian, di teater, malah dia seneng sekarang," kata dia.

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) I Dewa Gede PalgunaKompas.com/Fitria Chusna Farisa Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) I Dewa Gede Palguna
3. Tak tertarik politik

Meski tak lagi menjadi hakim, I Dewa Gede Palguna mengaku tak tertarik terjun ke politik.

Padahal, pada 1999, Palguna sempat menjabat sebagai anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

"Enggak, enggak tertarik (ke politik)," kata Palguna.

Palguna menjelaskan, saat menjabat sebagai anggota MPR dulu, dirinya bukan berasal dari partai politik, melainkan utusan daerah. Kala itu, ia juga masih menjadi dosen muda di Universitas Udayana, Bali.

Baca juga: Pernah Jadi Anggota MPR, Eks Hakim MK Palguna Tak Tertarik ke Politik

Tak lama sejak Palguna menjabat, Fraksi Utusan Daerah di MPR dibubarkan. Mereka yang tak bergabung dengan fraksi partai politik, mau tidak mau harus bergabung dengan parpol.

Nasib Palguna selanjutnya ditentukan oleh DPRD Provinsi Bali. DPRD melalui sidang plenonya memutuskan bahwa Palguna dan dua anggota MPR lain asal Bali non-partai politik, harus bergabung dengan Fraksi PDI-Perjuangan. Sebab, saat itu, di Bali, suara tertinggi pemilu diraih oleh PDI-P.

Maka, bergabunglah Palguna ke fraksi partai pimpinan Megawati Soekarnoputri itu.

"Itulah sebabnya sampai sekarang saya dianggap orang PDI-P oleh berbagai media, bahkan termasuk Pak Mahfud (Mahfud MD, Menko Polhukam) pernah keliru. Bagaimana ceritanya orang saya PNS bisa jadi anggota parpol, kan enggak mungkin," ujar dia.

Baca juga: Ini Pertimbangan Presiden Menunjuk Palguna sebagai Hakim MK

Meski tak tertarik pada politik, Palguna mengaku banyak partai politik yang menawarinya untuk bergabung. Namun, tawaran itu selalu Palguna tolak.

"Saya cuma bisa menulis, entar, lah (politik) menurut saya itu," kata Palguna.

Pisah sambut hakim konstitusi I Dewa Gede Palguna di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/1/2020).Kompas.com/Fitria Chusna Farisa Pisah sambut hakim konstitusi I Dewa Gede Palguna di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/1/2020).
4. Pesan khusus

Meninggalkan Mahkamah Konstitusi, kursi I Dewa Gede Palguna digantikan oleh Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, seorang yang sebelumnya dikenal sebagai akademisi hukum.

Dalam acara pisah sambut hakim konstitusi di Gedung MK Selasa (7/1/2020) sore, Palguna menyampaikan ucapan selamat datang kepada Daniel dengan mengutip judul lagu band rock, Guns N' Roses.

"Saya ucapkan selamat datang kepada Bapak Daniel Yusmic. Sebagai generasi yang lahir di era kejayaan heavy metal, saya ucapkan salam Guns N' Roses, 'Welcome to The Jungle'," kata Palguna disambut tepukan riuh dari para tamu undangan.

Mendengar ucapan Palguna, Daniel pun ikut bertepuk tangan sambil tersenyum.

Baca juga: Sambut Hakim MK yang Baru, Palguna: Welcome to The Jungle

I Dewa Gede Palguna melanjutkan, tak sembarangan dirinya mengutip judul lagu band asal Los Angeles ini.

Ia hendak mengucapkan selamat datang untuk Daniel, ke tempat bermuaranya segala persoalan pengujian undang-undang.

"Dari mulai persoalan politik yang gawat-gawat, hingga persoalan ternak dan tumbuh-tumbuhan. Semua ada di sini, di Mahkamah Konstitusi. Ini rumah kita, lho kok jadi (judul lagu) God Bless ya," kata Palguna, sambil tertawa.

Baca juga: Hakim Palguna ke BW: Jangan Sampai Seolah-olah Sidang di MK Begitu Menyeramkan

Kepada Daniel, Palguna juga berpesan untuk kuat dan berhati-hati. Sebab, jika tidak, bukan tidak mungkin seorang hakim bakal 'tersesat'.

"Oleh karena Yang Mulia (Daniel) lebih muda dari saya dan kita sama-sama bertolak dari kampus, maka saya dalam tanda petik berani memberi tahu satu hal penting. Percayalah, tidak mudah untuk berpikir dan bersikap merdeka," kata pengajar bidang hukum Universitas Udayana itu.

Daniel pun terlihat tersenyum dan mengangguk-anggukkan kepala.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pasca-Putusan MK, Zulhas Ajak Semua Pihak Bersatu Wujudkan Indonesia jadi Negara Maju

Pasca-Putusan MK, Zulhas Ajak Semua Pihak Bersatu Wujudkan Indonesia jadi Negara Maju

Nasional
Temui Prabowo di Kertanegara, Waketum Nasdem: Silaturahmi, Tak Ada Pembicaraan Politik

Temui Prabowo di Kertanegara, Waketum Nasdem: Silaturahmi, Tak Ada Pembicaraan Politik

Nasional
Momen Lebaran, Dompet Dhuafa dan Duha Muslimwear Bagikan Kado untuk Anak Yatim dan Duafa

Momen Lebaran, Dompet Dhuafa dan Duha Muslimwear Bagikan Kado untuk Anak Yatim dan Duafa

Nasional
Deputi KPK Minta Prabowo-Gibran Tak Berikan Nama Calon Menteri untuk 'Distabilo' seperti Era Awal Jokowi

Deputi KPK Minta Prabowo-Gibran Tak Berikan Nama Calon Menteri untuk "Distabilo" seperti Era Awal Jokowi

Nasional
Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Nasional
KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

Nasional
Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Nasional
Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Nasional
Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Nasional
Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Nasional
Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

Nasional
Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Nasional
KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

Nasional
Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com