JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus Pemerkosaan di Inggris yang dilakukan seorang WNI bernama Reynhard Sinaga menjadi perbincangan publik ketika vonis seumur hidup kepada pemuda tersebut dijatuhkan.
Dalam persidangan terakhir pada Senin (6/1/2020), hakim memutuskan menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup.
Pejabat dari unit kejahatan khusus, Kepolisian Manchester Raya, Mabs Hussain, menyebutkan, pemerkosaan berantai ini adalah "kasus pemerkosaan terbesar dalam sejarah hukum Inggris".
Berdasarkan keterangan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), proses hukum atas kasus pemerkosaan tersebut berlangsung sejak 2017.
Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri ( Kemenlu) Judha Nugraha menyatakan, pihaknya memberikan pendampingan sejak kasus tersebut diproses oleh otoritas di Inggris pada 2017.
"Fungsi pendampingan kekonsuleran telah dilakukan demi memastikan yang bersangkutan mendapatkan hak-hak hukum sesuai peraturan yang berlaku di negara setempat," kata Judha melalui pesan singkat, Selasa (7/1/2020).
"KBRI London telah melakukan penanganan kasus WNI atas nama Reynhard Tambos Maruli Tua Sinaga sejak tahun 2017-2020," ujar dia.
Baca juga: Kemenlu Tangani Kasus Pemerkosaan oleh Reynhard Sinaga sejak 2017
Judha menambahkan, proses persidangan berlangsung dalam empat tahap.
Berdasarkan fakta persidangan selama empat tahap, Reynhard Sinaga telah dinyatakan terbukti bersalah atas 159 dakwaan dengan jumlah korban terkonfirmasi sebanyak 48 orang.
Reynhard Sinaga disebutkan melakukan tindak pemerkosaan ini di apartemennya di pusat kota Manchester.
Dengan berbagai cara, ia mengajak korban ke tempat tinggalnya dan membius mereka dengan obat yang dicampur minuman beralkohol. Sasaran Reynhard biasanya laki-laki yang sedang sendirian.
Baca juga: Reynhard Sinaga Gaet Pria dalam Waktu 60 Detik di Tengah Malam
Sejumlah korban diperkosa berkali-kali oleh Reynhard dan difilmkan dengan menggunakan dua telepon selulernya, satu untuk jarak dekat dan satu dari jarak jauh.
"Dengan rincian tindak pemerkosaan sebanyak 136 kali, usaha untuk pemerkosaan sebanyak delapan kali, kekerasan seksual sebanyak 13 kali, dan kekerasan seksual dengan penetrasi sebanyak dua kali," kata Judha.
Respons PPI Inggris
Para mahasiswa Indonwsia yang menimba ilmu di Inggris pun turut menyikapi terkuaknya kasus tersebut.