JAKARTA, KOMPAS.com - Dokumen kependudukan menjadi salah satu dokumen warga yang paling banyak hilang atau rusak akibat banjir yang menerjang beberapa kawasan DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pun bergerak cepat dan memastikan akan mengganti dokumen-dokumen kependudukan warga yang rusak atau hilang akibat banjir.
Pemerintah juga menjamin tak ada pungutan apapun dalam penggantian dokumen. Mekanismenya juga dipermudah dengan dikolektifkan di tingkat RT atau datang langsung ke kantor kelurahan tanpa membawa syarat apapun.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, pihaknya sudah menginstruksikan kepada para kepala dinas di wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten dan seluruh Indonesia untuk bergerak aktif terhadap warga yang terkena bencana.
"Pasca-bencana kami langsung bergerak aktif mendata dan mengganti dokumen yang hilang rusak tersebut dengan gratis," kata Zudan kepada wartawan, Jumat (3/12/2019).
"KTP, KK, akta lahir yang terendam banjir dan tidak bisa ditemukan lagi, nanti akan diberikan pelayanan lagi pasca banjir secara kolektif," lanjut dia.
Baca juga: Kemendagri Tak Beri Batas Waktu Penggantian Dokumen Kependudukan Korban Banjir
Pihaknya juga memastikan, penggantian dokumen yang diajukan bisa cepat jadi cukup dengan menyebutkan nama atau nomor induk kependudukan (NIK) atau memindai sidik jari.
"Tidak ada syarat apapun. Tanpa pengantar RT/RW, gratis dan tidak perlu pengantar dari kepolisian," kata dia.
Tak ada tenggat waktu
Zudan mengatakan, tidak ada tenggat waktu untuk penggantian dokumen kependudukan warga yang menjadi korban banjir ataupun bencana lainnya.
Walaupun tak ada tenggat waktu, akan tetapi masyarakat diminta untuk melakukan pergantian secepatnya.
"Untuk penggantian, kami tidak beri batasan waktu. Namun, karena data kependudukan ini urgent, masyarakat yang dokumennya hilang atau rusak untuk segera minta penggantian secepatnya saja. Ini kami berikan prioritasnya," kata Zudan di Kantor Ditjen Dukcapil, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (7/1/2020).
Menurut Zudan, waktu pengerjaan untuk penggantian dokumen kependudukan itu pun terbilang cepat.
Ia mencontohkan, di daerah Teluk Naga penggantian dokumen hanya dilakukan selama 30 menit, kemudian Pejagalan 1-2 jam.
Termasuk juga di Kota Tangerang sebanyak 102 Kartu Keluarga dibagikan dalam waktu 1 hari saja.