JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung menghormati rencana Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) untuk mengajukan praperadilan terkait lambannya penanganan kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Langkah itu akan diambil MAKI apabila Kejaksaan Agung belum menetapkan tersangka kasus tersebut hingga akhir Februari 2020.
Namun, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiono menegaskan bahwa pihaknya masih bekerja mengusut kasus tersebut.
"Kita menghormati haknya mereka. Kita bekerja. Teman-teman melihat sendiri toh, sampai malam teman-teman sabar menunggu (selesainya pemeriksaan saksi), kami juga berupaya maksimal," ungkap Hari di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (7/1/2020).
Baca juga: MAKI akan Ajukan Praperadilan jika Kejakgung Tak Tetapkan Tersangka Kasus Jiwasraya
Ia pun tak mau mengomentari banyak mengenai target waktu untuk menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Menurutnya, Kejaksaan Agung memiliki rencana penyidikan untuk memeriksa sejumlah saksi dalam beberapa hari ke depan.
Berdasarkan keterangan sebelumnya, Kejagung menjadwalkan pemeriksaan lima orang saksi pada Rabu (8/1/2019) dan tujuh orang lainnya pada Kamis (9/1/2020).
Ketika ditanya apakah akan mengebut investigasi, Hari mengatakan bahwa proses penyidikan mengalir.
"Definisi dikebut saya pikir mengalir saja ya," tuturnya.
Baca juga: BUMN Minta BPK Buka Gamblang Investigasi Jiwasraya
Sebelumnya, Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengaku akan mengajukan praperadilan terkait kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Langkah itu akan ditempuh apabila Kejaksaan Agung belum menetapkan tersangka kasus tersebut hingga akhir Februari 2020.
"Kalau sampai Februari tidak ada penetapan tersangka, nanti saya akan ajukan gugatan ke praperadilan," ungkap Boyamin di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (6/1/2020).
Gugatan praperadilan itu akan diajukan terhadap Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Adi Toegarisman, dan tim penyidik.
Baca juga: Soal Jiwasraya, Pemerintah Diminta Siapkan Langkah Ini
Rencananya, gugatan itu akan didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam kasus ini, jaksa telah mencegah 10 orang bepergian ke luar negeri. Mereka terdiri dari pegawai Jiwasraya dan pihak swasta.