Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MAKI Ancam Ajukan Praperadilan soal Kasus Jiwasraya, Begini Tanggapan Kejagung

Kompas.com - 08/01/2020, 00:54 WIB
Devina Halim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung menghormati rencana Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) untuk mengajukan praperadilan terkait lambannya penanganan kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Langkah itu akan diambil MAKI apabila Kejaksaan Agung belum menetapkan tersangka kasus tersebut hingga akhir Februari 2020.

Namun, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiono menegaskan bahwa pihaknya masih bekerja mengusut kasus tersebut.

"Kita menghormati haknya mereka. Kita bekerja. Teman-teman melihat sendiri toh, sampai malam teman-teman sabar menunggu (selesainya pemeriksaan saksi), kami juga berupaya maksimal," ungkap Hari di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (7/1/2020).

 Baca juga: MAKI akan Ajukan Praperadilan jika Kejakgung Tak Tetapkan Tersangka Kasus Jiwasraya

Ia pun tak mau mengomentari banyak mengenai target waktu untuk menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

Menurutnya, Kejaksaan Agung memiliki rencana penyidikan untuk memeriksa sejumlah saksi dalam beberapa hari ke depan.

Berdasarkan keterangan sebelumnya, Kejagung menjadwalkan pemeriksaan lima orang saksi pada Rabu (8/1/2019) dan tujuh orang lainnya pada Kamis (9/1/2020).

Ketika ditanya apakah akan mengebut investigasi, Hari mengatakan bahwa proses penyidikan mengalir.

"Definisi dikebut saya pikir mengalir saja ya," tuturnya.

Baca juga: BUMN Minta BPK Buka Gamblang Investigasi Jiwasraya

Sebelumnya, Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengaku akan mengajukan praperadilan terkait kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Langkah itu akan ditempuh apabila Kejaksaan Agung belum menetapkan tersangka kasus tersebut hingga akhir Februari 2020.

"Kalau sampai Februari tidak ada penetapan tersangka, nanti saya akan ajukan gugatan ke praperadilan," ungkap Boyamin di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (6/1/2020).

Gugatan praperadilan itu akan diajukan terhadap Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Adi Toegarisman, dan tim penyidik.

Baca juga: Soal Jiwasraya, Pemerintah Diminta Siapkan Langkah Ini

Rencananya, gugatan itu akan didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam kasus ini, jaksa telah mencegah 10 orang bepergian ke luar negeri. Mereka terdiri dari pegawai Jiwasraya dan pihak swasta.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Nasional
Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Nasional
MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Nasional
Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Nasional
PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

Nasional
Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Nasional
Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Nasional
Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com