JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera tak sepakat dengan usulan Bupati Kabupaten Natuna Abdul Hamid Rizal agar Natuna menjadi provinsi khusus.
Menurut Mardani, usulan Abdul bukan cara efektif untuk menyelesaikan akar permasalahan terkait pelanggaran Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) di perairan Natuna yang dilakukan kapal-kapal penangkap ikan dan coast guard China.
"Pertama akarnya bukan di pembentukan provinsi, tapi langkah Pemerintah China yang tidak mengindahkan hukum internasional," kata Mardani saat dihubungi Kompas.com, Selasa (7/1/2020).
Mardani mengatakan, untuk membentuk provinsi khusus Natuna, pemerintah perlu menghitung biaya, termasuk waktu yang akan dihabiskan.
Baca juga: Kemendagri Belum Terima Usulan soal Natuna Jadi Provinsi Khusus
Oleh karenanya, ia menyarankan, sebaiknya pemerintah mengoptimalkan penjagaan di perbatasan wilayah perairan Natuna.
"Biaya untuk membentuk sebuah provinsi, walaupun provinsi khusus perlu dihitung. Termasuk waktu. Lebih baik kita siapkan langkah terpadu, total football, untuk menjaga NKRI kita. Khususnya Natuna," ujarnya.
Tak hanya memperketat penjagaan di perairan Natuna, Mardani meminta pemerintah memperhatikan aspek perekonomian masyarakat setempat serta mempertimbangkan untuk menyiapkan pangkalan militer di wilayah terdepan Natuna.
"Intinya, kita selesaikan masalah dengan komprehensif," pungkasnya.
Baca juga: Komisi II DPR Nilai Tak Ada Urgensi Jadikan Natuna sebagai Provinsi
Dikutip dari Tribunnews.com, Bupati Kabupaten Natuna Abdul Hamid Rizal mengusulkan kepada pemerintah pusat agar wilayah Kabupaten Natuna dan Anambas menjadi provinsi Khusus.
Usul tersebut sebagai sikap menanggapi adanya laporan aktivitas kapal China di perikanan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia Wilayah Laut Natuna Utara.
"Mengusulkan kepada pemerintah pusat agar supaya memperkuat/meningkatkan kedudukan pemerintahan di wilayah Kabupaten Natuna dan Anambas," kata Hamid dalam keterangan tertulisnya Sabtu (4/1/2020).
Baca juga: Cara Mencegah Masuknya Kapal-kapal China di Perairan Natuna
Hamid merujuk pada aturan Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bahwa pemerintah kabupaten/kota tidak memiliki kewenangan terhadap perairan laut sehingga tidak bisa berbuat banyak dalam menjaga dan mengelola wilayah perairan Natuna.
"Dengan dijadikannya Natuna sebagai provinsi khusus maka akan meningkatkan kewenangan dan kemampuan dalam menjaga, mengelola, dan turut serta mengawal wilayah pantai dan laut di Natuna, khususnya wilayah perbatasan yang saat ini merupakan kewenangan Provinsi Kepulauan Riau," papar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.