JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia menilai usul pemerintah untuk membuat omnibus law sistem politik bakal sulit dilakukan.
Alasannya, penggabungan undang-undang yang berkaitan dengan sistem politik Indonesia dianggap terlalu rumit.
Doli mengatakan, setidaknya ada tujuh undang-undang yang mesti direvisi atau dileburkan jika pemerintah dan DPR mau membuat omnibus law yang berkaitan dengan sistem politik.
"Kalau saya melihat dari proses yang terjadi di (omnibus law) Cipta Lapangan Kerja dan Perpajakan, kayaknya prosesnya nggak bisa sama dengan (omnibus law) Sistem Politik. Kalau ini sepertinya agak sulit, apalagi kalau digabung tujuh UU itu semua. Terlalu kompleks," kata Doli di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (7/1/2020).
Baca juga: Januari 2020, Pemerintah Serahkan Draf Dua Omnibus Law
Meski demikian, ia mengatakan Komisi II DPR yang membidangi urusan pemerintahan dalam negeri dan kepemiluan itu memiliki semangat untuk menyempurnakan sistem politik Indonesia.
Doli menyatakan, Komisi II DPR lebih memilih untuk membahas ketujuh undang-undang mengenai sistem politik Indonesia secara bersamaan dan kontinu.
Tujuh undang-undang itu adalah UU Pemilu, UU Pilkada, UU Partai Politik, dan UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).
Kemudian, UU Peraturan Daerah, UU Peraturan Desa, dan UU Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah.
"Tapi saya ingin sampaikan bahwa sekarang di Komisi II punya semangat untuk lakukan penyempurnaan terhadap bangunan sistem politik di Indonesia," terangnya.
Baca juga: Jokowi Minta Tak Ada Ego Sektoral dalam Penyusunan Omnibus Law
Komisi II DPR bersama pemerintah, ia melanjutkan, sepakat memprioritaskan pembahasan UU Pemilu sebagai 'pintu masuk' bagi pembahasan undang-undang lainnya.
Sebab, kata Doli, pemilu merupakan fondasi dalam negara demokrasi. Menurut Doli, saat ini Indonesia belum memiliki mekanisme pemilu yang kokoh.
"Kita sudah masuk 21 tahun setelah reformasi, salah satu pengantar dalam bangunan sistem politik itu kan pemilu. Pemilu sudah lima kali, tapi pemilu yang lima kali ini setiap lima tahun sekali berubah, kita trial and error terus. Artinya sebetulnya sudah waktunya kita tidak lagi eksperimen," ujar dia.
"Jadi kita sepakati UU Pemilu jadi entry point pembahasan UU politik terkait lainnya," tambahnya.
Ia berharap pembahasan undang-undang itu selesai pada 2021. Doli mengatakan DPR dan pemerintah sudah bagi-bagi tugas untuk melakukan pembahasan tersebut.
"Kami harap paling lama awal 2021 bisa selesai. Kami dan Mendagri sudah bagi tugas siapa yang bikin DIM dan siapkan naskah akademik," kata Doli.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.