Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Azis Syamsuddin Dilaporkan ke KPK, Golkar Pertanyakan Bukti

Kompas.com - 07/01/2020, 19:09 WIB
Tsarina Maharani,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) melaporkan Wakil Ketua DPR dari Fraksi Golkar Azis Syamsuddin ke KPK atas dugaan penerimaan suap terkait pengesahan dana alokasi khusus (DAK) Lampung Tengah.

Politisi Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia meminta pelapor tak asal mengembangkan isu. Ia mempertanyakan alat bukti yang dimiliki KAKI.

"Saya kira kalau memang tidak punya bukti yang cukup, lalu hanya mengembangkan isu politik, jangan dikembangkan lah," kata Doli di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (7/1/2020).

Baca juga: Firli Bahuri Tegaskan Belum Ada Pembahasan soal Inspektorat Jenderal KPK

Kendati demikian, dia mempersilakan agar laporan itu diproses berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku. Namun, Doli mengingatkan soal asas praduga tak bersalah.

"Jadi ya silakan buktikan saja. Misal kan kita punya mekanisme hukum. Silakan saja," ujarnya.

"Tapi saya kira kita harus menganut asas presumption of innocence. Jangan jadi trial by the press. Ya diam-diam saja, silakan menempuh jalur hukum," tegas Doli.

Pada Senin (6/1/2020), KAKI menyerahkan laporan ke KPK soal adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Azis Syamsuddin saat menjabat sebagai Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR periode 2016-2019.

Ketua Umum KAKI, Arifin Nur Cahyono, dalam keterangan tertulisnya, menyatakan Bupati Lampung Tengah, Mustafa menyebut Azis Syamsuddin meminta uang fee sebesar 8 persen terkait pengesahan DAK perubahan 2017 untuk Kabupaten Lampung Tengah pada Banggar DPR.

"Dugaan tindak pidana korupsi tersebut terkait dengan penyaluran DAK perubahan tahun 2017 untuk Kabupaten Lampung Tengah di mana Saudara Azis Syamsuddin selaku Kepala Banggar DPR 2016-2019 diduga meminta yang fee terkait pengesahan DAK Kabupaten Lampung Tengah," kata Arifin.

Ia menyatakan dugaan tindak pidana korupsi itu diperoleh dari pernyataan Mustafa di media cetak dan elektronik.

Baca juga: Firli Bahuri Tegaskan Belum Ada Pembahasan soal Inspektorat Jenderal KPK

Selanjutnya, Arifin mengatakan KPK dapat menggunakan yurisprudensi dalam penanganan kasus eks Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan terkait DAK Kabupaten Kebumen TA 2016.

"Sebagai referensi KPK dalam penanganan tindak pidana korupsi di atas, KPK dapat menggunakan yurisprudensi dalam penanganan kasus eks Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan terkait DAK Kabupaten Kebumen tahun anggaran 2016," tulis Arifin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Nasional
MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

Nasional
Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Nasional
Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Nasional
MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

Nasional
Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com