JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan anggota DPR RI periode 2014-2019 Fraksi PDI Perjuangan I Nyoman Dhamantra membantah dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang penerimaan suap sebesar Rp 2 miliar dari pengusaha Chandry Suanda bersama dua rekan Chandry, yakni Dody Wahyudi dan Zulfikar.
Hal itu disampaikan Dhamantra saat membacakan nota keberatan atau eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (7/2/2020).
Adapun, Dhamantra merupakan terdakwa kasus dugaan suap terkait pengurusan kuota impor bawang putih.
"Saya rasa sangat perlu dan penting saya sampaikan di depan majelis hakim secara langsung, yakni bahwa saya tidak pernah melakukan perbuatan seperti yang disebutkan oleh jaksa penuntut umum dalam surat dakwaannya," kata Dhamantra.
Baca juga: Importir Penyuap Eks Anggota DPR I Nyoman Dhamantra Divonis 2,5 Tahun Penjara
Ia membacakan eksepsi sambil menangis. Kalimat yang terlontar dari mulutnya pun terbata-bata.
Dhamantra mengklaim tidak mengetahui adanya pertemuan-pertemuan yang dilakukan oleh pihak lain terkait pengurusan impor bawang putih ini.
"Bahkan saya juga tidak paham dan tidak mengetahui adanya transaksi yang katanya transaksi itu ialah hadiah atau janji seperti yang dikatakan jaksa penuntut umum," kata dia.
Dhamantra pun merasa bingung dan gagal paham mengapa ia didakwa menerima suap sebesar Rp 2 miliar tersebut.
"Saya tidak pernah memberi perintah kepada siapapun agar saya diberikan hadiah atau janji berupa uang seperti yang disampaikan jaksa penuntut umum dalam dakwaannya," lanjut dia.
Sebelumnya, jaksa menyebut Dhamantra menerima suap bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya yakni Mirawati dan Elviyanto.
Menurut Jaksa, suap itu diberikan supaya Dhamantra selaku anggota DPR dapat memuluskan kepentingan perusahaan Chandry untuk mengimpor bawang putih.
Baca juga: I Nyoman Dhamantra Optimistis Gugatan Praperadilan Dikabulkan
Yakni untuk mengupayakan pengurusan Surat Persetujuan Impor di Kementerian Perdagangan dan Rekomendasi Impor Produk Holtikultura di Kementerian Pertanian.
Jaksa mengungkapkan, para terdakwa awalnya menyepakati uang commitment fee untuk pengurusan impor bawang putih itu sebesar Rp 3,5 miliar.
Adapun uang Rp 2 miliar dari Rp 3,5 miliar itu dikirim ke rekening bank milik seorang pegawai money changer milik Dhamantra.
Sedangkan, uang Rp 1,5 miliar rencananya dimasukkan ke rekening bersama yang dibuat Dody Wahyudi dan Ahmad Syafiq
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.