JAKARTA, KOMPAS.com - ZH, istri hakim Pengadilan Negeri Medan Jamaluddin (55) menyuruh dua orang untuk membunuh suaminya.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono menuturkan, ZH dan dua orang suruhannya itu sudah ditangkap.
"Ada tiga pelaku, yang pertama istri korban, sama 2 orang suruhannya," kata Argo di Auditorium PTIK, Jakarta Selatan, Selasa (7/1/2020).
Kedua suruhannya berinisial JB dan R. Namun, Argo belum merinci kapan dan tempat penangkapan ketiga pelaku.
Baca juga: Polisi Tangkap 3 Pembunuh Hakim PN Medan, Salah Satunya Sang Istri
Ketiganya ditangkap setelah polisi melakukan penyidikan dengan metode deduktif dan induktif.
Metode induktif dilakukan dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di rumah maupun tempat penemuan jenazah korban.
Kemudian, metode deduktif yaitu dengan mendalami pekerjaan korban.
Kendati demikian, Argo belum mengungkapkan banyak detil terkait pengungkapan kasus tersebut.
Baca juga: Polisi: Sang Istri Jadi Otak Pembunuhan Hakim PN Medan
Menurutnya, informasi itu akan dirilis oleh Polda Sumatera Utara yang menangani kasus tersebut.
"Yang lain, motif dan sebagainya nanti dari polda dan Polrestabes Medan," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Jamaluddin (55) ditemukan tewas di area kebun sawit di Desa Suka Rame, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang pada Jumat (29/11/2019).
Saat ditemukan, jasad Jamaluddin berada di kursi belakang sopir.
Baca juga: Kapolda Sebut Pembunuhan Hakim PN Medan Tak Terkait Kasus yang Ditangani
Ketua PN Medan Sutio Jumagi Akhirno mengatakan, pada Jumat pagi, almarhum Jamaluddin sempat datang ke kantor.
Seorang anggotanya di PN Medan, menurut dia, mengaku sempat melihatnya.
PN Medan bersama dengan pihak keluarga berharap agar kasus kematian hakim PN Medan itu diusut tuntas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.