Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Optimistis Direktur PT Hanson Internasional Tak Jadi Tersangka Kasus Jiwasraya

Kompas.com - 07/01/2020, 08:58 WIB
Devina Halim,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk Benny Tjokrosaputro, Muchtar Arifin, mengaku optimistis kliennya tak akan ditetapkan sebagai tersangka.

Benny diperiksa Kejaksaan Agung sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Senin (6/1/2020).

"Iya, saya optimis (Benny Tjokro tidak akan ditetapkan sebagai tersangka)," kata Muchtar di Gedung Bundar, Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin.

Ia mengklaim bahwa kliennya tidak berperan dalam hal yang dapat mengakibatkan perusahaan pelat merah tersebut merugi.

Baca juga: Kuasa Hukum Klaim Dirut PT Hason Internasional Tak Terkait Kasus Jiwasraya

Menurut Muchtar, Benny terseret kasus tersebut karena pernah mengajukan surat utang jangka menengah atau Medium Term Notes (MTN).

Kendati demikian, Muchtar menegaskan bahwa kliennya sudah menyelesaikan persoalan menyangkut MTN tersebut.

"Pak Benny pernah melakukan pinjaman yang MTN tahun 2015 senilai Rp 608 milliar dan sudah selesai tepat waktunya pada tahun 2016. Jadi setahun kemudian selesai," tuturnya.

Selain itu, menurut dia, Benny juga tidak terkait dengan transaksi yang terjadi di Bursa Efek Indonesia.

Baca juga: MAKI akan Ajukan Praperadilan jika Kejakgung Tak Tetapkan Tersangka Kasus Jiwasraya

Perusahaan Benny merupakan perusahaan publik dan terdaftar di BEI. Maka dari itu, Muchtar mengatakan bahwa transaksi dikelola oleh manajemen BEI.

"Tentu transaksi-transaksi yang terjadi di Bursa Efek oleh emiten, itu kan yang mengelola manajemennya Bursa Efek. Jadi tidak ada siapa pun emiten yang berhubungan langsung dengan Pak Benny," ujar dia.

Ia pun menegaskan bahwa pertemuan antara kliennya dengan pihak Jiwasraya hanya sebatas hubungan profesional.

Benny diperiksa sekitar tujuh jam. Muchtar menuturkan, tim penyidik mengajukan 15-16 pertanyaan kepada kliennya.

Baca juga: Terkait Kasus Jiwasraya, Apakah Kejaksaan Agung akan Panggil Rini Soemarno?

Benny seharusnya diperiksa pada Selasa (31/12/2019). Namun, mantan Komisaris Utama PT Hanson tersebut tak dapat hadir karena sedang sakit.

Dalam kasus ini, jaksa telah mencegah 10 orang bepergian ke luar negeri. Mereka terdiri dari pegawai Jiwasraya dan pihak swasta.

Ke-10 orang yang dicekal terdiri dari HR, DYA, HP, MZ, DW, GL, ER, HH, BT, dan AS.

Diberitakan, dalam penanganan kasus tersebut, Kejagung telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan dengan nomor PRINT-33/F.2/Fd.2/12/2019 tertanggal 17 Desember 2019.

Tim penyidik pun sudah memeriksa 89 saksi. Kendati demikian, Kejagung belum menetapkan satu pun tersangka.

Adapun kasus ini terkuak setelah perusahaan asuransi itu memastikan pembayaran kewajiban sebesar Rp 12,4 triliun yang dijanjikan pada Desember 2019 tak bisa terlaksana.

Hal ini disampaikan Hexana Tri Sasongko selaku Direktur Utama Jiwasraya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 28 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 28 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
'Checks and Balances' terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

"Checks and Balances" terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasional
PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

Nasional
Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Nasional
Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Nasional
Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Nasional
Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Nasional
Logo dan Tema Hardiknas 2024

Logo dan Tema Hardiknas 2024

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasional
PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

Nasional
Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com