JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyatakan Direktur PT Cahaya Sakti Agro (CSA) Chandry Suanda alias Afung beserta dua rekannya bernama Zulfikar dan Doddy Wahyudi bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Chandry divonis 2 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Sementara Doddy divonis 2 tahun penjara serta denda Rp 75 juta subsider 2 bulan kurungan dan Zulfikar divonis 1 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.
Adapun Chandry, Zulfikar dan Doddy merupakan terdakwa kasus dugaan suap terkait pengurusan kuota impor bawang putih.
"Mengadili, satu, menyatakan terdakwa I Chandry Suanda alias Afung, terdakwa II Doddy Wahyudi dan terdakwa III Zulfikar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata ketua majelis hakim Saifuddin Zuhri saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/1/2020).
Baca juga: Kasus Impor Bawang Putih, Terdakwa Penyuap Anggota DPR Dituntut 3,5 Tahun Penjara
Vonis terhadap ketiganya lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK yakni, Chandry dituntut 3 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Sementara, Doddy dan Zulfikar dituntut hukuman penjara masing-masing selama 2 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Atas vonis ini, jaksa KPK, Chandry dan Doddy menggunakan masa pikir-pikir. Sementara Zulfikar menyatakan menerima putusan.
Menurut hakim, hal memberatkan ketiganya adalah tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Sementara hal meringankan ketiganya adalah belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga serta menyesali dan berjanji tak akan mengulangi perbuatan yang sama.
Baca juga: Kasus Impor Bawang, Eks Legislator Nyoman Dhamantra Didakwa Terima Suap Rp 2 Miliar
Hakim memandang, ketiganya terbukti menyuap mantan anggota Komisi VI DPR I Nyoman Dhamantra sebesar Rp 2 miliar. Menurut hakim, uang tersebut diberikan dengan cara ditransfer ke rekening money changer Indocev yang dimiliki I Nyoman Dhamantra.
Menurut jaksa, suap tersebut diberikan melalui perantara orang kepercayaan Nyoman bernama Mirawati Basri dan Elviyanto.
Menurut majelis hakim, pemberian tersebut terkait pengurusan kuota impor bawang putih dalam memperoleh Surat Persetujuan Impor (SPI) bagi kepentingan terdakwa Chandry Suanda alias Afung selaku importir.
Ketiganya dianggap melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.