Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Importir Penyuap Eks Anggota DPR I Nyoman Dhamantra Divonis 2,5 Tahun Penjara

Kompas.com - 06/01/2020, 21:15 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyatakan Direktur PT Cahaya Sakti Agro (CSA) Chandry Suanda alias Afung beserta dua rekannya bernama Zulfikar dan Doddy Wahyudi bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Chandry divonis 2 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Sementara Doddy divonis 2 tahun penjara serta denda Rp 75 juta subsider 2 bulan kurungan dan Zulfikar divonis 1 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.

Adapun Chandry, Zulfikar dan Doddy merupakan terdakwa kasus dugaan suap terkait pengurusan kuota impor bawang putih.

"Mengadili, satu, menyatakan terdakwa I Chandry Suanda alias Afung, terdakwa II Doddy Wahyudi dan terdakwa III Zulfikar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata ketua majelis hakim Saifuddin Zuhri saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/1/2020).

Baca juga: Kasus Impor Bawang Putih, Terdakwa Penyuap Anggota DPR Dituntut 3,5 Tahun Penjara

Vonis terhadap ketiganya lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK yakni, Chandry dituntut 3 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sementara, Doddy dan Zulfikar dituntut hukuman penjara masing-masing selama 2 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Atas vonis ini, jaksa KPK, Chandry dan Doddy menggunakan masa pikir-pikir. Sementara Zulfikar menyatakan menerima putusan.

Menurut hakim, hal memberatkan ketiganya adalah tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Sementara hal meringankan ketiganya adalah belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga serta menyesali dan berjanji tak akan mengulangi perbuatan yang sama.

Baca juga: Kasus Impor Bawang, Eks Legislator Nyoman Dhamantra Didakwa Terima Suap Rp 2 Miliar

Hakim memandang, ketiganya terbukti menyuap mantan anggota Komisi VI DPR I Nyoman Dhamantra sebesar Rp 2 miliar. Menurut hakim, uang tersebut diberikan dengan cara ditransfer ke rekening money changer Indocev yang dimiliki I Nyoman Dhamantra.

Menurut jaksa, suap tersebut diberikan melalui perantara orang kepercayaan Nyoman bernama Mirawati Basri dan Elviyanto.

Menurut majelis hakim, pemberian tersebut terkait pengurusan kuota impor bawang putih dalam memperoleh Surat Persetujuan Impor (SPI) bagi kepentingan terdakwa Chandry Suanda alias Afung selaku importir.

Ketiganya dianggap melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama Seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama Seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com