Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika Ibu Kota Pindah, Jimly Asshidiqie Usul Jakarta Tetap Jadi Daerah Khusus

Kompas.com - 06/01/2020, 20:38 WIB
Tsarina Maharani,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota DPD RI Jimly Asshidiqie berharap, Jakarta tetap berstatus sebagai daerah khusus jika ibu kota pindah ke Kalimantan Timur.

Ia mengatakan, Jakarta bisa menjadi daerah khusus ekonomi.

"Kami berharap DKI itu tetap daerah khusus. Maka statusnya tetap khusus, di bidang ekonomi. Jadi, dia tetap kota bisnis," kata Jimly di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/1/2020).

"Jangan kekhususan yang sudah dia miliki secara historis jangan diubah," ucap dia.

Selanjutnya, menurut Jimly, kekhususan juga tidak perlu dihilangkan dari pembagian kabupaten/kota administratif di Jakarta.

Baca juga: KALEIDOSKOP 2019: Tipu Daya Penipu Ibu Kota, Kasus Djeni hingga Perumahan Syariah

Ia menilai, hal tersebut membuat pemerintahan lebih efisien seperti saat ini, yaitu tidak ada gelaran pemilihan kepala daerah untuk masing-masing kabupaten/kota.

Selain itu, melalui kekhususan tersebut, kabupaten/kota administratif tidak memiliki DPRD sendiri.

"Termasuk pemerintahannya, enggak usah diubah, misalnya tetap ada kota/kabupaten yang admininstratif sifatnya. Tidak perlu ada pilkada, enggak usah ada DPRD, biar lebih efisien. Enggak ada gunanya juga. Orang sekali gas dari utara ke selatan sampai," ujar senator asal DKI Jakarta itu.

Oleh karena itu, Jimly menilai, status khusus DKI Jakarta harus tetap dipertahankan sebagaimana tertuang dalam UUD 1945 Pasal 18 B ayat (1).

Kemudian, kata Jimly, banyak undang-undang yang harus direvisi terkait dengan pemindahan ibu kota ke Kaltim.

Menurut dia, pemindahan ibu kota ini seharusnya menjadi momentum tepat untuk menerapkan omnibus law.

"UU Ibu Kota Negara (IKN) itu akan menjadi contoh yang mudah dan baik untuk menerapkan omnibus law pertama. Jadi, omnibus law itu satu undang-undang, tetapi dia menjangkau banyak undang-undang," papar dia. 

Sebelumnya, mengenai rencana pemindahan ibu kota, Menteri PPN atau Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menyatakan, setidaknya ada 57 aturan yang bakal direvisi.

Seluruh aturan itu akan diubah dengan skema omnibus law.

"Memang untuk mengubah UU terkait pemindahan ibu kota negara bukan perkara yang sepele. Banyak UU yang harus diubah atau disinkronisasikan," ujar Suharso di Jakarta, Jumat (29/11/2019).

Baca juga: Badan Otorita untuk Pemindahan Ibu Kota Bakal Dibentuk Akhir Januari 2020

Adapun omnibus law merupakan penataan regulasi yang dapat berupa pencabutan, revisi atau penggabungan beberapa regulasi atau pasal, baik pada level undang-undang (UU), peraturan pemerintah (PP), peraturan presiden (perpres), dan peraturan menteri (permen) yang substansinya mengatur hal yang sama, tumpang tindih, maupun konflik.

Jika dirinci, 57 aturan yang bakal direvisi itu terdiri dari 43 aturan berupa PP, perpres, maupun peraturan menteri (Permen). Sisanya, 14 aturan sisanya merupakan adalah UU.

Adapun 14 UU tersebut terkait kedudukan ibu kota negara sebanyak 4 UU, batas dan wilayah sebanyak 4 UU, bentuk dan susunan pemerintah sebanyak 3 UU, kawasan khusus pusat pemerintahan sebanyak 2 UU, serta penataan ruang, lingkungan hidup, dan penanggulangan bencana yang masing-masing 1 UU.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sinyal 'CLBK' PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Sinyal "CLBK" PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Nasional
Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Nasional
Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Nasional
Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Nasional
Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasional
Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Nasional
PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

Nasional
Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Nasional
Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Nasional
Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Nasional
Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Nasional
Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Nasional
MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

Nasional
Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Nasional
Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com