Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika Ibu Kota Pindah, Jimly Asshidiqie Usul Jakarta Tetap Jadi Daerah Khusus

Kompas.com - 06/01/2020, 20:38 WIB
Tsarina Maharani,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota DPD RI Jimly Asshidiqie berharap, Jakarta tetap berstatus sebagai daerah khusus jika ibu kota pindah ke Kalimantan Timur.

Ia mengatakan, Jakarta bisa menjadi daerah khusus ekonomi.

"Kami berharap DKI itu tetap daerah khusus. Maka statusnya tetap khusus, di bidang ekonomi. Jadi, dia tetap kota bisnis," kata Jimly di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/1/2020).

"Jangan kekhususan yang sudah dia miliki secara historis jangan diubah," ucap dia.

Selanjutnya, menurut Jimly, kekhususan juga tidak perlu dihilangkan dari pembagian kabupaten/kota administratif di Jakarta.

Baca juga: KALEIDOSKOP 2019: Tipu Daya Penipu Ibu Kota, Kasus Djeni hingga Perumahan Syariah

Ia menilai, hal tersebut membuat pemerintahan lebih efisien seperti saat ini, yaitu tidak ada gelaran pemilihan kepala daerah untuk masing-masing kabupaten/kota.

Selain itu, melalui kekhususan tersebut, kabupaten/kota administratif tidak memiliki DPRD sendiri.

"Termasuk pemerintahannya, enggak usah diubah, misalnya tetap ada kota/kabupaten yang admininstratif sifatnya. Tidak perlu ada pilkada, enggak usah ada DPRD, biar lebih efisien. Enggak ada gunanya juga. Orang sekali gas dari utara ke selatan sampai," ujar senator asal DKI Jakarta itu.

Oleh karena itu, Jimly menilai, status khusus DKI Jakarta harus tetap dipertahankan sebagaimana tertuang dalam UUD 1945 Pasal 18 B ayat (1).

Kemudian, kata Jimly, banyak undang-undang yang harus direvisi terkait dengan pemindahan ibu kota ke Kaltim.

Menurut dia, pemindahan ibu kota ini seharusnya menjadi momentum tepat untuk menerapkan omnibus law.

"UU Ibu Kota Negara (IKN) itu akan menjadi contoh yang mudah dan baik untuk menerapkan omnibus law pertama. Jadi, omnibus law itu satu undang-undang, tetapi dia menjangkau banyak undang-undang," papar dia. 

Sebelumnya, mengenai rencana pemindahan ibu kota, Menteri PPN atau Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menyatakan, setidaknya ada 57 aturan yang bakal direvisi.

Seluruh aturan itu akan diubah dengan skema omnibus law.

"Memang untuk mengubah UU terkait pemindahan ibu kota negara bukan perkara yang sepele. Banyak UU yang harus diubah atau disinkronisasikan," ujar Suharso di Jakarta, Jumat (29/11/2019).

Baca juga: Badan Otorita untuk Pemindahan Ibu Kota Bakal Dibentuk Akhir Januari 2020

Adapun omnibus law merupakan penataan regulasi yang dapat berupa pencabutan, revisi atau penggabungan beberapa regulasi atau pasal, baik pada level undang-undang (UU), peraturan pemerintah (PP), peraturan presiden (perpres), dan peraturan menteri (permen) yang substansinya mengatur hal yang sama, tumpang tindih, maupun konflik.

Jika dirinci, 57 aturan yang bakal direvisi itu terdiri dari 43 aturan berupa PP, perpres, maupun peraturan menteri (Permen). Sisanya, 14 aturan sisanya merupakan adalah UU.

Adapun 14 UU tersebut terkait kedudukan ibu kota negara sebanyak 4 UU, batas dan wilayah sebanyak 4 UU, bentuk dan susunan pemerintah sebanyak 3 UU, kawasan khusus pusat pemerintahan sebanyak 2 UU, serta penataan ruang, lingkungan hidup, dan penanggulangan bencana yang masing-masing 1 UU.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Nasional
Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Nasional
Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Nasional
Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Nasional
Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Nasional
Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Nasional
Selain 2 Oknum Lion Air,  Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Selain 2 Oknum Lion Air, Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Nasional
Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Nasional
Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com