JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Romy dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 5 bulan kurungan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (6/1/2020).
Adapun Romy merupakan terdakwa kasus dugaan suap terkait seleksi jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur.
"Kami penuntut umum dalam perkara ini menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menyatakan terdakwa Romahurmuziy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata jaksa KPK Wawan Yunarwanto saat membaca surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Baca juga: Di Hadapan Hakim, Romahurmuziy Mengaku Menyesal Terjerat Kasus Suap
Selain itu, jaksa juga menuntut agar majelis hakim mencabut hak politik Romy selama 5 tahun setelah selesai menjalani pidana pokoknya.
Kemudian, jaksa juga menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp 46,4 juta.
Itu merupakan jumlah sisa dari penerimaan suap yang didakwakan jaksa ke Romy yang telah dikembalikan serta disita KPK.
Menurut jaksa hal yang memberatkan adalah perbuatan Romy tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya.
Sementara hal yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan di persidangan.
Dalam perkara ini, jaksa menganggap Romy terbukti menerima suap secara bertahap senilai Rp 255 juta dari mantan Kakanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin.
"Dalam proses seleksi jabatan, Haris Hasanuddin meminta bantuan terdakwa untuk mengintervensi proses seleksi tersebut kepada Lukman Hakim Saifuddin selaku Menteri Agama yang merupakan rekan separtai terdakwa," kata jaksa.
Jaksa pun juga menanggapi keterangan Romy di persidangan sebelumnya yang berupaya mengembalikan uang suap sebesar Rp 250 juta ke Haris melalui salah satu pengurus PPP Jawa Timur bernama Norman Zein Nahdi.
Dalam persidangan, Norman mengaku memanfaatkan uang itu untuk kepentingan dirinya dan tidak diteruskan ke Haris kembali.
Di persidangan, Norman mengaku sudah mengembalikan uang tersebut ke KPK.
Jaksa menilai penerimaan uang Rp 5 juta dan Rp 250 juta dari Haris Hasanuddin telah sempurna karena adanya delik yang sudah terjadi.
Jaksa juga berpendapat Romy selaku pejabat publik memiliki nalar tinggi dan seharusnya menyadari soal larangan penerimaan hadiah atau janji dari pihak tertentu.