JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan, pemerintah akan memberikan jaminan keamanan kepada para nelayan yang diberangkatkan ke Natuna.
"Intinya mungkin ya wilayah itu memang perlu diisi. Yang kedua juga sekaligus memberikan jaminan. Pemerintah memberikan jaminan kepada siapa pun yang melakukan kegiatan mencari ikan di sana itu harus kita amankan," ujar Moeldoko di Kantor Kemenko-PMK, Senin (6/1/2020).
Moeldoko mengatakan, pengisian daerah tersebut penting dilakukan supaya tidak kosong berkepanjangan.
Baca juga: Soal Natuna, NU Minta Pemerintah Tak Lembek Meski China Investor Besar
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan, pemerintah akan mengirim 120 nelayan dari Pantai Utara Pulau Jawa (Pantura) ke Perairan Natuna.
Pengiriman nelayan-nelayan tersebut merupakan salah satu upaya dalam menjaga kedaulatan wilayah Indonesia, terutama di Natuna yang sedang berpolemik karena adanya klaim China atas wilayah tersebut.
"Kami mau memobilisasi nelayan-nelayan dari Pantura dan mungkin pada gilirannya dari daerah-daerah lain di luar Pantura untuk beraktivitas kekayaan laut, mencari ikan, dan sebagainya di sana (Natuna)," ujar Mahfud saat bertemu 120 nelayan asal Pantura di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (6/1/2020).
Mahfud mengatakan, mobilisasi nelayan ini dilakukan karena perairan Natuna tengah dimasuki kapal-kapal asing pencuri ikan asal China.
Mereka bahkan mengklaim wilayah tersebut sebagai bagian dari mereka.
Baca juga: Mahfud MD: Natuna Dimasuki Karena Kita Kurang Hadir di Sana
Tindakan tersebut, kata Mahfud, merupakan tindakan yang melanggar hukum karena dilakukan secara ilegal.
Apalagi, wilayah tersebut merupakan wilayah yang memiliki kekayaan sumber daya laut yang melimpah dan merupakan perairan sah Indonesia.
"Itu sebanarnya hak Indonesia, hak warga negara Indonesia seperti saudara-saudara (nelayan) juga berhak atas ikan-ikan dan pemanfaatan sumber daya laut yang ada di sana berdasar hukum internasional," kata dia.
"Kita yang berhak mengeksplorasi maupun mengeksploitasi kekayaan laut yang di situ, termasuk 200 meter ke bawahnya dari dasar perairan itu. Itu menurut hukum hak kita," ucap Mahfud.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.