JAKARTA, KOMPAS.com - TNI tetap menggelar operasi siaga tempur di perairan Natuna kendati Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) mengedepankan diplomasi dengan China terkait klaim perairan tersebut.
Sejumlah jenis operasi siaga tempur pun akan dilaksanakan di Natuna, dalam waktu dekat.
"Ada berbagai macam operasi untuk bidang kemaritiman, antara lain operasi pengamanan perbatasan laut, operasi pengamanan laut, operasi siaga tempur laut, operasi Kohanudnas, operasi pengamatan dan pengintaian udara nasional," ujar Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen Sisriadi di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta, Senin (6/1/2020).
Baca juga: Pemerintah Akan Memobilisasi 120 Nelayan Pantura ke Perairan Natuna
Operasi siaga tempur tersebut tidak digelar lantaran ketegangan meningkat. Operasi itu rutin digelar sepanjang tahun.
"Seperti sudah disampaikan Pangkogabwilhan I Pak Laksda Yudo bahwa TNI melakukan operasi yang rutin digelar sepanjang tahun. Yang dilakukan unsur-unsur bawahan Kogabwilhan I termasuk di Kogabwilhan II dan III juga melakukan hal yang sama," kata dia
Sisriadi menambahkan, diplomasi yang dilakukan Kemenlu memang harus dilakukan demi mengurangi ketegangan di Natuna.
Meski demikian, TNI juga tetap mempunyai wewenang untuk mengamankan daerah kedaulatan maritim Indonesia. Operasi siaga tempur adalah bagian dari wewenang itu.
Baca juga: Ketegangan Indonesia dan China Pasca-Insiden Kapal Asing di Natuna
Sisriadi juga menekankan bahwa penyelesaian klaim sepihak China atas perairan Natuna itu adalah urusan Kemenlu.
"Jadi perkara ketegangan (di Natuna) itu sudah pada urusan diplomasi. Jadi pada Bu Menlu dengan Menlu China," kata dia.
Dilansir BBC Indonesia, Juru bicara Kementerian Luar Negeri China, Geng Shuang sebelumnya mengatakan, China mempunyai hak historis di Laut China Selatan.
"China mempunyai hak historis di Laut China Selatan. Para nelayan China sudah lama terlibat dalam kegiatan perikanan di perairan-perairan terkait di dekat Kepulauan Nansha, yang selama ini legal dan absah." kata Geng Shuang dalam konferensi pers di Beijing, Selasa (31/12/2019).
Indonesia pun mendesak China untuk menjelaskan dasar hukum dan batas-batas yang jelas perihal klaimnya di zona ekonomi eksklusif berdasarkan UNCLOS 1982.
Baca juga: Bupati Natuna: Kapal Ikan Asing Tak Ada Kapoknya meskipun Sudah Ditangkap dan Ditenggelamkan
Berdasarkan konvensi itu, Indonesia tidak memiliki overlapping claim atau klaim tumpang tindih dengan China.
Dalam beberapa kesempatan, Indonesia juga telah menangkap kapal nelayan berbendera China yang dituduh mencuri ikan di dekat kepulauan Natuna.
Namun belakangan, kapal patroli China tampak mendampingi kapal-kapal nelayan tersebut saat memancing ikan.
Otoritas China selalu berkeras bahwa kapal-kapal nelayan mereka beroperasi secara sah di wilayah mereka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.