Pasal 6 menjelaskan, ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Sekretariat Dewan Pengawas diatur dengan Peraturan KPK setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Lalu Pasal 7 menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan tugas dan fungsi, Sekretariat Dewan Pengawas KPK secara administratif difasilitasi dan dikoordinasikan oleh Sekretariat Jenderal KPK. Perpres ini diketen Jokowi pada 30 Desember 2019.
Sekretaris Kabinet Pramono Anung sebelumnya menyebutkan. Presiden Joko Widodo memang menyiapkan tiga perpres tentang KPK.
Baca juga: Sebagian Masih Cuti, Dewan Pengawas KPK Akan Efektif Bekerja Awal 2020
Menurut Pramono Anung, ketiga Perpres ini dirancangkan karena menyesuaikan pada undang-undang KPK yang baru, yakni Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.
Selain Perpres Dewan Pengawas KPK yang sudah terbit dan dipublikasikan, akan ada juga Perpres tentang organisasi KPK serta Perpres yang mengatur perubahan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.